KPU Kukar Nyatakan Tiga Bacaleg TMS
Junaidi : Kami TMS Tiga Orang Bacaleg
TENGGARONG (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rapat pleno penyampaian hasil verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kukar, Kamis (09/08/2018).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong dihadiri oleh ketua dan anggota PPK Se- Kukar, Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman dan seluruh pimpinan Parpol.
Pada kesematan Ketua KPU Kukar, Junaidi Samsuddin mengatakan, hari ini KPU melaksanakan rapat pleno penyampaian hasil verifikasi perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg anggota DPRD Kukar.
Ia mengungkapkan, KPU telah menetapkan tiga bakal calon anggota DPRD Kukar tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 580 calon sementara, ada tiga orang harus kita TMS kan,”ujarnya.
Senada dengan Ketua Panwaslu, menegaskan, beberapa calon memang tidak memenuhi syarat sesuai surat edaran Bawaslu RI tentang bakal calon anggota DPRD Kukar yang masih terindikasi kasus korupsi sebanyak satu orang dan dua orang lainnya tidak menyampaikan berkas perbaikan ke KPU Kukar.
Lebih lanjut dikatakannya, pada Sabtu 11 Agustus 2018 ke depan KPU Kukar akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kukar melalui media cetak maupun elektronik. (am/nk)