ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Jalan Rusak, Warga RT 08 dan RT 12 Gunung Seteleng Portal Jalan

Kepala Bapelitbang, Alimuddin, saat memberikan penjelasan kepada warga didampingi Kabid Angkutan Darat dan Laut Dishub PPU, Fernando Hutagalung, sehubungan pemortalan jalan yang dilakukan warga RT 08 dan RT 12 Kelurahan Gunung Seteleng PPU  

Alimuddin : Pemkab Sepakat Tingkatkan Jalan dan Lakukan Penyiraman

PENAJAM (NK) – Warga RT 08 dan RT 12 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (6/8/2018) kemarin, memortal jalan lingkungannya yang merupakan akses menuju pelabuhan Benua Taka sebagai bentuk protes karena jalan tersebut kini kondisinya rusak akibat kerap dilalui kendaraan berat pengangkut minyak metah kelapa sawit (CPO) menuju ke pelabuhan.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Alimuddin, kepada newskaltim.com, Kamis (9/8/218) membenarkan aksi portal jalan yang dilakukan oleh warga tersebut karena jalan lingkungan mereka rusak akibat angkutan CPO yang melaluinya.

Namun, lanjutnya, saat ini warga telah membuka portal tersebut, setelah dirinya bersama dengan perwakilan Instansi terkait Pemkab PPU, kecamatan dan kelurahan Gunung Seteleng melakukan mediasi dengan warga dua RT itu ditambah perwakilan RT lainnya.

Berdasarkan hasil pertemuan antara masyarakat maka masyarakat sepekat untuk membuka portal jalan. Sehingga kini jalan sudah kembali difungsikan, saya ucapkan terima kasih karena warga sudah mau membuka portal tersebut”ujarnya.

Adapun kesepakatan yang dibuat, beberanya,  antara lain, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bidang Pertamanan pada dan Kelurahan Gunung Seteleng serta perusahaan CPO bersama – sama  memperhatikan jalan tersebut, dan masalah polusi debu akan dilakukan penyiraman dua kali setiap hari oleh bidang pertamanan.

“Masyarakat tidak salah melakukan protes, hal ini karena jalan lingkungan tersebut tidak layak dilalui oleh angkutan berat, sementara jalan alternatif tidak ada jadi hanya jalan itu saja untuk bisa menuju ke pelabuhan,”ungkap Alimuddin.

Sementara itu, tambahnya, masalah pembangunan jalan lingkungan cor benton sebagaimana tuntutan masyarakat, sebenarnya memang telah direncanakan oleh Pemkab PPU, dimana pada tahun 2019 akan dilaksanakan pembangunan jalan lingkungan tersebut.

Namun, katanya, sementara ini truk masih diperbolehkan melalui jalan di RT 08 dan RT 12, sembari menunggu fungsionalnya jalan cor benton arah Masjid Al – Ula Kelurahan  Nenang menuju pelabuhan Benua Taka yang saat ini sedang dikerjakan.

“Ketika pemerintah membuka pelabuhan untuk melayani perusahaan – perusahaan di PPU, maka fasilitas – fasiltas sudah harus jalan dan merupakan tanggungjawab pemerintah, sehingga tidak adil jika masalah ini dibebankan kepada perusahaan. Namun  di satu sisi perusahaan juga harus memiliki tanggungjawab itu. Jadi  hal ini harus kitalakukan secara bersama – sama. Kenyataannya  sudah ada perusahaan yang melakukan tanggungjawabnya,  tetapi tidak maksimal dan ketidak maksimalan itu  akan ditutupi pemerintah,”katanya.

Selain jalan di RT tersebut, terang Alimuddin, dirinya telah meminta kepada DPU untuk melakukan survei titik titik jalan yang rusak untuk diperbaikan. Jangan  sampai ada kecelakaan baru diperbaiki.

“Kita tidak mau karena jalan rusak mengakibatkan masyarakat pengguna jalan mengalami kecelakaan, oleh karena itu, kami berupaya memperbaikinya,”pungkas Alimuddin.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.