KPU Kukar Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih
TENGGARONG (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (22/7/2019) di Hotel Grand Elty Tenggarong, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 berjumlah 45 orang .
Ketua KPU Kukar, Yuyun Nurhayati, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno tersebut mengacu pada surat dari KPU RI Nomor : 1027/PL.01.9-SD/03/K1/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 perihal penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman yang di tujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dibeberkannya, 45 orang calon anggota dewan legislatif DPRD Kukar yang terpilih hasil Pemilu 2019 tersebyt yakni, dari Partai Golkar, Abdul Rasyid SE. M.Si, M. Andi Faisal Heri Asdar SE. MM, Dayang Marissa, Kamarur Zaman, H. Rendi Solihin, Hamdan, Akhmad Zais H. R.H, Hairendra SE, Johansyah SE. M.Si, Hj. Miftahul Jannah SE, M.Si, H. Azhar Nuryadi A.Md, Farida S.Sos.
Kemudian, lanjutnya Partai Gerindra, yakni Sopan Sopian S.Pd, Junaidi A.Md, Jumarin Thripada SH, Ma’ruf Marjuni S.Pd, Alif Turiadi SE, Agustinus Sudarsono A.Md, Ria Handayani. Partai PDIP, H. Ahmad Yani ST, M.Si, H. Abdul Rachman SH. MH, Baharuddin SE, Betaria Magdalena S.Ip. M.Si, Sugeng Hariadi, Ir. Yusmardani, Didik Agung Eko W. Partai PAN, Supriyadi S.Pd. M.Pd, Aini Faridah SE, Syarifuddin S.Sos, Fachruddin SE, Mutoyib. Partai PKB, Sarpin, Hamdiah Z S.Pd, Suyono, Khoirul Mashuri, Siswo Cahyono SE.
Lalu, tambahnya, Partai PKS, H. Burhanudin, Firnadi Ikhsan S.Pi, H. Saparuddin Pabonglean S.Ag. M.PD. Partai Nasdem, Sa’bir, H. Doni Ikhwani. Partai Hanura, Abdul Wahab Arief. Partai PPP, H. Ahmad Zulfiyansah. Partai Perindo, Eko Wulandanu SH.
Sementara itu Plt. Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desiyanti mewakili Bupati Kukar mengungkapkan, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dapat terlaksana dengan sukses lancar tertib dan aman, berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Suksesnya penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kukar adalah berkat persiapan dan pelaksanaan yang baik, oleh lembaga pelaksana KPU Kabupaten beserta PPK PPS KPPS Bawaslu beserta panitia pengawas Kecamatan PPL dan pengawas TPS,”pungkasnya. (im/nk)