KPU PPU Bekali Agen Sosialisasi Pilkada
Jalannya kegiatan pembekalan bagi para Relawan Demokrasi atau Agen Sosialisasi Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 yang digelar KPU PPU
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (26/03/2018) bertempat gedung pertemuan Aula KPU memberi pembekalan seluruh Relawan Demokrasi atau Agen Sosialisasi Pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
Kegiatan dibuka Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, dihadiri Sekretaris KPU, Salman, Komisioner KPU Divisi Program, Tono Sutrisno, Komisioner KPU Divisi Teknis, Saharuddin Yunus Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se PPU dan 25 agen sosialisasi dari 4 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Feri Mei Efendi menjelaskan, saat ini sudah ada PPK di masing-masing Kecamatan kemudian untuk di tingkat Kel/Desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kini juga telah dibentuk agen sosialisasi yang bertugas diempat kecamatan.
Tujuan dibentuknya agen sosialisasi ini, jelas Feri, untuk membantu PPK dan PPS dalam hal melakukan sosialisasi – sosialisasi di lapangan dari tahapan hingga masa tenang, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat PPU.
“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat seperti, memberitahukan agar melaporkan jika belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), kepemilikan e-KTP, himbauan agar tidak melakukan money politik dan lain – lain agar kegiatan pemilu di PPU dapat berjalan jujur, adil (Jurdil), langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber),”tegasnya.
Menurutnya, agen – agen ini dalam melaksanakan tugasnya mengunakan sistem lebih kepada interactive langsung kepada masyarakat seperti, di Pasar, tempat keramaian, saat gotong royong dan lain lain.
Sementara itu, Tono Sutrisno menuturkan, kewajiban seseorang dalam hak memilih pada Pilkada serentak ini sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Oleh Karen itu, sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan C6 KWK (Pemberitahuan) dan wajib menunjukkan e-KTP atau Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.
Senada dengannya, Saharuddin Yunus mengungkapkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur anggota KPPS memberikan kesempatan bagi penyandang distabilitas yang tidak datang ke TPS atau surat suara keluar dari TPS untuk memberikan hak suara di rumah.
“Dan ini menjadi tugas dari para agen untuk mensosialisasikan sejumlah aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada kali ini,”tukasnya.
Sekretaris KPU, Salman menerangkan, relawan ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, mengingat cara-cara sebelumnya masih minimnya tingkat partisipasi, sehingga KPU RI berinisiatif membentuk relawan demokrasi atau agen sosialisasi dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat itu.
“Untuk memberikan bekal dan wawasan KPU akan menyiapkan bahan-bahan sosialisasi untuk para agen, sehingga nantinya agen sendiri tidak ada membuat sebuah kegiatan sendiri. Para agen kami minta agar tidak terlalu banyak mengambil porsi dalam menyampaikan sesuatu, seperti hal teknis yang menjadi ranah dari Komisioner KPU,”ujar Salman.
Ia menambahkan, adapun segmen agen sosialisasi, pertama adalah agen perempuan dengan sasaran, pengajian ibu- ibu, posyandu, arisan dan lain – lain, kedua pemilih pemula yakni pelajar hingga mahasiswa serta pensiunan TNI – POLRI, ketiga keagamaan dan tokoh masyarakat seperti pengajian, kebaktian dan sebagainya.
“Segmen kempat dan kelima yakni disabilitas serta marginal contohnya, komunitas – komunitas, para ojek, motoris speedboat, kelotok, Perkebunan, Perusahaan dan sebagainya,”pungkas Salman.(ervan/nk)