KPU PPU Belum Terima Tanggapan DCS Dari Masyarakat
PENAJAM (NK) – Pasca diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacleg) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak 12 hingga 21 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU belum menerima adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com, Kamis (23/8/2018) mengatakan, tidak ada tanggapan dan masukan atas pengumuman DCS Bacaleg DPRD PPU, dan pengumuman tersebut telah disampaikan secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.
Ia menegaskan, KPU baru dapat memproses pembatalan pencalonan Bacaleg yang terdaftar dalam DCS tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, diluar itu maka tidak bisa dilakukan.
Masyarakat saat pengumuman DCS itu dapat memberikan masukan dan tanggapan, apabila ditemukan ada DCS yang bermasalah, seperti mantan narapidana korupsi, pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur dan mantan terpidana bandar narkoba, tetapi tidak ada masukan,”katanya.
Karena tidak ada masukan dan tanggapan, maka kami menilai semua Bacaleg yang masuk dalam DCS dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). (nav/nk)