KPU PPU Buka Pendaftaran Calon Komisioner 2019 – 2024
Salman
PENAJAM (NK) – Mendekati berakhir masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2014-2019, Sekretariat KPU PPU membuka Posko Pendaftaran Perekrutan calon komisioner KPU periode 2019-2024. Hal ini diungkapkan, Sekretaris KPU PPU, Salman, Rabu (7/11/2018).
Kami telah membuka posko perekrutan komisioner KPU guna membantu dan mempermudah pelamar dari PPU dalam penyampaian berkas lamaran pendaftaran. Perekrutan anggota KPU PPU masuk dalam tim seleksi zona II bersama Kabupaten Paser, Kutai Barat, Mahulu dan Kota Balikpapan serta PPU sendiri dimana pendaftaran dibuka sejak 5 hingga 11 November 2018,”ujarnya.
Ditambahkannya, pendaftaran komisioner KPU zona dua dilakukan secara jaringan atau online melalui email timselkpuprov.kaltim@gmail.com dan dokumen asli disampaikan langsung ke Kantor KPU Provinsi Kaltim.
Sementara itu, jelasnya, bagi masyarakat PPU bisa menyerahkan dokumen asli atau berkas lamaran pendaftaran ke posko perekrutan komisioner KPU di Kantor KPU Kabupaten PPU, Jalan Provinsi Km 9, Kelurahan Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“Rekrutmen ini terbuka bagi semua masyarakat PPU yang memenuhi syarat, minimal berusia 30 tahun berpendidikan minimal SLTA sederajat dan berdomisili di wilayah PPU dibuktikan dengan KTP elektronik serta beberapa persyaratan lainnya,”tukas Salman.
Dituturkannya, untuk setelah dilakukan penerimaan dokumen pendaftaran calon komisioner KPU, kemudian dilanjutkan tahap penelitian admnistrasi dokumen atau verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran.
“Pemeriksaan seleksinya menggunakan sistem gugur dengan tahapan pada 6-14 November dilakukan pemeriksaan admnistrasi, kemudian 19 November 2018 bagi yang lolos dilakukan tes tulis menggunakan sistem computer assisted test (CAT),”katanya.
Kemudian, lanjutnya, peserta yang lolos tes tuliskan, menjalani tes psikologi yang dilaksanakan pada 20-23 November, tes kesehatan 28 November hingga 2 Desember dan tes wawancara pada 3-7 Desember 2018. Informasi detail kegiatan kegiatan dan permintaan calon komisioner KPU dapat dilihat di laman KPU Provinsi Kalimantan Timur https // kaltim.kpu.go.id atau www.kpud-penajamkab.go.id portal resmi KPU Kabupaten PPU.
“Bagi komisioner dinyatakan terpilih, langsung melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada 17 April 2018 mendatang,”pungkas Salman.(udi/nk)