Langgar UU Pemilu , Ketua Perindo PPU Divonis Satu Bulan Penjara
Jalannya sidang Harimuddin Rasyid yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan Majelis hakim dalam sidang pelanggaran Pemilu perdana digelar di PN PPU
PENAJAM (NK) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/02/2019) memvonis bersalah hukuman penjara satu bulan serta denda Rp5 juta kepada Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten PPU karena terbukti melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pantau newskaltim.com, sidang yang digelar di ruang sidang PN PPU dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim tersebut dipimpin Hakim Ketua, Anteng Supriyo,SH,MH, didampingi Hakim Anggota I, Anik Istirochah,SH.M.Hum dan Hakim Anggota II, Graito Aran Saputro,SH,M.Hum dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh,Yuda Perkasa SH dan terdakwa Harimuddin Rasyid yang tidak didampingi penasehat hukum.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua membacakan putusan terhadap terdakwa menegaskan terdakwa telah terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, dijelaskan dalam PKPU nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 24 ayat (2) berbunyi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f (media cetak, media elektronik, media dalam jaringan ) dan huruf g (Rapat umum ) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Pasal 25 ayat (1) PKPU nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),”urainya.
Menimbang fakta – fakta persidangan, lanjutnya, pada 18 Januari 2019 pukul 13.30 Wita mendatangi perwakilan salah satu media harian di Kaltim untuk mendiskusikan soal pemuatan iklan Perindo PPU. Pada permasalahan ini Ari Arif pihak yang aktif menawarkan jasa memasang Iklan atau advertorial kepada ketua Perindo PPU.
Dalam perbincangan disepakati angka pemasangan iklan atau advertorial dengan nominal Rp10 juta dan sesuai kesepakatan pada 21 Januari 2019 advertorial atau iklan telah diterbitkan, dimana berada diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada 24 Maret hingga 31 April 2019,”urainya.
Diungkapkannya, terdakwa adalah pihak yang telah mendapatkan sosialisasi dari Penyelenggara Bawaslu terkait Aturan hal – hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Pemilu di Hotel Three be Garden PPU. Sehingga dalam persidangan tidak ditemukan hal – hal yang dapat meringankan terdakwa atas perbuatanya secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye diluar jadwal sesuai UU Pemilu yang berlaku.
Ia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengabaikan sportivitas dalam kampanye, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya selain itu terdakwa merupakan tokoh masyarakat PPU serta merupakan pencetus berdirinya PPU.
“Oleh karena itu Majelis Hakim memutusan terdakwa H.Harimuddin Rasyid telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Pemilu dan menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara satu) bulan dengan perintah agar terdakwa dimasukkan ke dalam rumah tahanan dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,”tegas Anteng.
Pada kesempatan itu, Harimuddin Rasyid menyatakan menerima ketika ditanya Hakim ketua apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum bading. Sementara JPU menyatakan pikir – pikir.
“Saya dapat menerima keputusan majelis hakim dan tidak melakukan upaya banding, “ujarnya kepada awak media usai sidang.(nav/nk)