HEADLINEHukrimUncategorized

Mengaku Diperkosa, Ternyata…..

Kapolsek Penajam, AKP Soleh


Kapolsek : Keterangan Kembang Dinilai Janggal Lebih Mengarah Perzinahan

PENAJAM (NK) – Laporan pemerkosaan terhadap yang disampaikan Kembang (22) warga Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan ibu rumah tangga bersuami dan beranak dua yang dituduhkan ke Jailani (25) terjadi pada Selasa pagi (18/10/2016) lalu sekitar pukul 02.30 wita, dinilai janggal bahkan lebih mengarah kasus perzinahan, diduga antara si pelapor dan terlapor memiliki hubungan khusus atau perselingkuhan.

Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Penajam, AKP Soleh kepada  NewsKaltim,com saat dikonfirmasi terkait pengembangan pemeriksaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh Kembang dan suaminya pada Selasa sore (18/10/2016) sekira pukul 16.30 Wita tersebut lebih mengarah ke perzinahan, apalagi pihaknya mendapatkan kejanggalan dari laporan Kembang.

Kami temukan adanya kejagalan dari keterangan korban, dimana ketika itu korban sendiri yang membukakan pintu rumahnya dan mempersilahkan pelaku masuk,”ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, kejanggalan itu juga diperkuat dari  keterangan tersangka, kalau saat itu yang membukakan pintu rumah itu Kembang sendiri. Selain itu Jailani mengaku kalau dirinya sudah lama kenal kembang dan sering melakukan perbuatan persetubuhan tanpa paksa atas dasar mau sama mau.

“Tersangka mengaku sering  melakukan hubungan badan dengan Kembang saat  suami pergi bekerja sebagai ojek sepeda motor di pelabuhan kelotok Penajam,”bebernya.

Diakui Soleh, hingga kini Kembang  masih menyangkal pernyataan tersangka kalau keduanya memiliki hubungan perselingkuhan. Namun pihaknya akan  kembali memanggil Kembang untuk dimintai pernyataannya.

“Satu hal yang aneh sebelum kejadian Kembang sendiri yang membukakan pintu untuk tersangka sementara  kondisi rumah sedang sepi pada dini hari. Jika keduanya terbukti melakukan perbuatan zina maka kami bakal kenai Pasal 284 KUHP, dimana keduanya  diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara terkait dugaan kesaksian palsu dilakukan Kembang, kami masih focus pada kasus perzinahannya lebih dahulu,”pungkas AKP Soleh.(Red/Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses