LSM Pedang Pertanyakan TPH Milik Pengusaha Daging di Kubar
LSM Pedang Pertanyakan Pengelolaan Limbah TPH Pribadi
SENDAWAR (NK) – Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Sendawar Membangun (LSM PEDANG) yang berkantor sekretariat di Jalan M.Yamin Nomor 7 RT 5, Busur, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), mempertanyakan keberadaan sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kubar yang kini masih tetap beroperasi di rumah pribadi pemilik atau pengusaha daging.
Koordinator Kubar-Mahulu LSM Pedang, Sarjodi SH meminta agar Pemkab Kubar tegas untuk memantau dilapangan TPH, apakah sudah berizin resmi dan memenuhi persyaratan atau tidak.
Menurut Sarjodi, bukan tak beralasan, karena di Kubar sudah ada Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah, tetapi hingga saat ini belum juga difungsikan.
“LSM Pedang sudah turun langsung kelapangan memantau kondisi itu. Salah satunya adalah TPH milik Haji Solikin di Kampung Bangun Sari, Kecamatan Linggang Bigung. Kami belum mengetahui secara jelas perizinannya, karena saat berada di TPH milik Haji Solikin kami tidak dilayani dengan baik,” ungkapnya kepada newskaltim, Jumat (8/4/2020).

Dia menuturkan, LSM Pedang kelapangan karena selama ini mendengar langsung aspirasi masyarakat. Yakni terkait pengelolaan limbah sejumlah TPH di Kubar yang selama ini diduga nyaris belum jelas. Dituturkan Sarjodi, selain pengelolaan limbah TPH, perizinan serta persyaratan TPH harus jelas.
“LSM Pedang datang dengan itikad baik, malah tidak diterima denan baik oleh pemilik TPH itu. Yang kami tanyakan adalah perizinan, pengelolaan limbah, karena TPH itu letaknya berada ditengah kampung dikelilingi pemukiman penduduk,” ujarnya.
Sarjodi menambahkan, atas nama LSM Pedang, pihaknya mengimbau Pemkab Kubar untuk turun tangan menginventarisir dan menginvestigasi sejumlah TPH yang ada di Kubar. Selain untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui objek pajak, hal itu juga terkait dengan antisipasi kesehatan masyarakat sekitar TPH.
“Harus diinvestigasi dan didata lengkap berapa jumlah TPH di Kubar, wajib ada kejelasannya. Selain untuk PAD, juga mengantisipasi kesehatan masyarakat dengan peredaran daging se-Kubar yang semestinya wajib diketahui pemerintah,” katanya.
Sarjodi menambahkan, pemerintah harus bersikap tegas. Karena di Kubar sudah ada RPH, maka pemotongan hewan se-Kubar wajib di RPH.
“Mungkn saja hanya untuk kecamatan terjauh jangkauannya yang bisa menggunakan TPH di rumah pribadi. Karena hal itu untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat, dan juga mengantisipasi limbah dari TPH,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Pemotongan Daging (Meat Cutting Plant) untuk menyelenggarakan proses pemotongan hewan yang terstandarisasi dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Persyaratan teknis RPH, Pasal 4 RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama).
Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-ortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan jeroan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
Pasal 5 ayat (1), untuk mendirikan rumah potong wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Meliputi lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan disain bangunan, serta peralatan. (ran/nk)