ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Percairan Dana Desa di PPU Terserap Rp13,3 Miliar Lebih

DD Tiga Desa Belum Bisa Dicairkan

Penajam (NK) – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I untuk kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2020 telah terserap Rp13,3 miliar lebih dari total tahap pertama dana yang diberikan sebesar RpRp14,7 miliar lebih. demikian diungkapkan, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah, kepada newskaltim.com Selasa (5/5/2020) di Penajam.

“Total DD tahun 2020 untuk 30 desa se PPU tahun ini total sebesar Rp36,8 miliar lebih bersumber dari APBN. Hingga April ini pada tahap I pencairan yang sudah terserap mencapai Rp13,3 miliar,” ungkapnya.

Dikatakannya, yang sudah mencairkan DD ada 27 desa jadi masih tersisa tiga desa lagi yang belum melakukan pencairan tahap I . Penyaluran DD Tahap I dan II nilai besaran sama yakni lebih dari Rp14,7 miliar sedangkan tahap II sebesar Rp7,3 miliar lebih.

Nurbayah mengungkapkan,  tiga desa yang belum mencairkan DD tersebut  semua di Kecamatan Sepaku, antara lain Desa Binuang senilai Rp599,786,400, Desa Sukaraja sebesar Rp446,634,400 dan Desa Suko Mulyo sejumlah Rp376,774,000. Ketiga desa ini tidak bisa mencairkan DD nya lantaran belum menyelesaikan  penetapan APBDes sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI Nomor : 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2020.

Nurbayah membeberkan, dari 27 desa yang telah cair DD nya yakni, empat desa di Kecamatan Penajam total sebesar Rp1,468,900,000, tiga desa di Kecamatan Waru total Rp1,650,694,800, Kecamatan Babulu sejumah 12 desa dengan nilai Rp6,233,257,600 dan tujuh desa di Kecamatan Sepaku total sebanyak Rp3,949,784,400. Sehingga DD alokasi tahap pertama sebesar Rp14,7 miliar lebih telah terserap mencapai lebih dari Rp13,3 miliar lebih dan masih tersisa lebih Rp1,4 miliar lagi.

Diterangkannya, penggunaan DD tahun 2020 di Kabupaten PPU telah dialihkan untuk pencegahan dan penanganan  virus corona atau COVID-19 sebagaimana Permendes PDTT RI Nomor : 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2020

“Dalam Permendes PDTT tersebut perubahan penggunaan DD dimaksud pertama untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 kedua membiayai program Padat Karya Tunai Desa (PKDT) dan ketiga untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk penduduk miskin bersumber dari DD,” sebut Nurbayah.

Saat ini, kata Nurbayah, setiap desa sudah melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19, saat ini desa dan tim relawan masih melaksanakan pendataan keluarga miskin di daerahnya masing – masing guna mendapatkan BLT-DD, yang mengutamakan keluarga kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

“BLT – DD juga untuk mereka yang mempunyai  anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, belum terdata di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja. Pendataan harus dilakukan secara benar agar tidak tumpang tindih sebab banyak masyarakt telah mendapatkan bantuan Kemensos jadi perlu kehati-hatian,” tegasnya.

Sementara program PKTD, terangnya, merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atai pendapatan sebagai upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia memprediksi, jumlah masyarakat miskin penerima BLT-DD kurang lebih sebanyak 1.800 orang tersebar di seluruh wilayah desa pada empat kecamatan se PPU. Dirinya berharap masing – masing desa yang telah mencairkan DD tahap I segera menyalurkan BLT- DD dengan transparansi. Sedangkan penetapan penerima manfaat dilakukan oleh desa juga perlu dijaga untuk mengurangi potensi komplik.

“Kami berharap penyaluran BLT-DD dapat dilakukan non tunai melalui rekening setiap penerima  untuk mengurangi risiko penyelewengan dana dan memudahkan proses administrasi harus dihadapi aparat desa nanti. Hingga kini pendataan calon penerimaan BLT-DD masih dilakukan oleh desa,” pungkasnya. (nav/nk)