HEADLINEHukrimPPU

Milik Sabu 100 Gram Lebih, Dua Warga Penajam Diringkus Polres PPU

PENAJAM (NK) – Miliki sabu – sabu seberat 100 gram lebih dua orang warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yakni Ip (28) warga Gang Takka RT 015 Kelurahan Penajam dan Ra (39) warga jalan Proklamsi RT 08 Kelurahan Penajam, Minggu (28/6) diringkus Satuan Resnarkoba Polres PPU.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman kepada newskaltim.com, Selasa (30/6) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka warga Kelurahan Penajam, karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu pada Minggu kemarin sekira jam 16.30 Wita dengan lokasi penangkapan di depan rumah yang terletak di RT. 025, Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, PPU.

Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, lanjutnya, berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin IPDA Jevier melakukan giat penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan melihat dua warga yang dicurigai sedang turun dari sebuah mobil Kijang Innova menuju sebuah rumah yang terletak RT 025 Desa Babulu Darat,” terangnya.

Karena mencurigai dua warga tersebut, lanjutnya, maka petugas langsung mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan badan dan juga mobil roda empat yang digunakan oleh tersangka Ip dan Ra tak luput digeledah dengan teliti.

Ia menuturkan, ketika ditanya kedua tersangka mengaku bernama Ip dan Ra. Tetapi saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Ip, ditemukan dua bal Narkotika jenis sabu sabu didalam bungkus teh kotak yang dibungkus plastik warna hitam, disimpan kantung celana sebelah kiri bagian belakang.

“Tersangka Ip dan Ra tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti sabu – sabu seberat bruto 100,40  gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dibeberkannya, selain mengamankan dua bal sabu- sabu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua unit handphone dan  satu buah bungkus teh kotak milik kedua tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamanakn di Mapolres PPU dan atas perbuatannya kedua tersangka di kenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(nk/nav)