HEADLINEHukrimPPU

Curi Motor DKP PPU, Pemuda Petung Diamankan Tim Rajawali Polres PPU

PENAJAM (NK) – Seorang pemuda berinisial Ri (19) warga RT. 22, Kelurahan Petung,  Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (26/6/2020) malam kemarin, diamankan Tim Rajawali Polres PPU karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU.

Kapolres PPU AKBP M. Dharma Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada newskaltim.com, Selasa (30/6/2020) di Penajam mengatakan, tersangka diamankan di Mapolres setelah tim Rajawali Polres melakukan pengungkapan terhadap dugaan tersangka Tindak Pidana curanmor yang dilakukan oleh Ri.

Dibeberkannya, tersangka melakukan tindakan pidana curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di DKP PPU beralamat di jalan Provinsi RT.11, Kelurahan Petung, kecamatan Penajam, PPU pada malam hari.

“Tersangka ketika itu menuju garasi di DKP PPU setelah situasi sepi pada malam itu, namun penjaga kantor dinas tersebut yakni Abdul Hasyim (53) lebih dahulu melihat gerak -gerik tersangka sejak pertama kali datang hingga masuk ke dalam garasi,” katanya.

Saat itu tersangka, lanjutnya sempat memarkirkan motor miliknya  di halaman rumah makan yang berada di depan kantor tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut menuju garasi motor yang berada di halaman kantor kengan cara berjalan kaki.

“Sesampainya di garasi penjaga kantor karena kondisi gelap hanya mendengar suara bunyi besi yang jatuh ke lantai garasi motor. Kemudian penjaga kantor selaku korban juga pelapor mendatangi asal suara dan menuju tempat dimana orang tersebut memarkirkan motornya dan langsung memegang pelaku pencurian tersebut,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Dian, korban melaporkannya ke Polres PPU dan ditindaklanjuti tim Rajawali dengan mendatangi lokasi serta mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu unit rangka motor Suzuki Thunder nomor polisi  B 6302 SQU warna hitam beserta mesin motornya dan satu kunci ring ukuran 13 dan 12. Terhadap tersangka kami kenai Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (nav/nk)