Raperda LKPj Pemkab PPU Disetujui DPRD
PENAJAM (NK) – Paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten PPU disetujui oleh 6 fraksi DPRD. Kendati demikian, memo atau catatan tetap diberikan. Agar ke depan dapat jadi perhatian pemerintah Benua Taka.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, Selasa (11/8/2020). Dikatakan, keenam fraksi tersebut telah menyetujui Reperda LKPJ anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019 yang nantinya akan disahkan. “Raperda LKPJ akan segera disahkan, ada 6 fraksi yang telah menyetujui Raperda tersebut,” ungkap Andi.
Adapun beberapa memo penting untuk Pemerintah daerah di antaranya terkait dengan sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) sebesarĀ Rp 93 Milyar. Adanya SILPA dikarenakan adanya pengumpulan dana transfer dan sumbangan yang terealisasi di bawah 100 persen.
DPRD pun meminta alokasi terkait dengan anggaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD) disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga tidak akan terjadi SILPA. “Badan Anggaran (Banggar) DPRD berpendapat tahun-tahun ke depan dalam mengalokasikan anggaran untuk OPD disesuaikan kebutuhan,” jelas Andi.
Dia memberikan contoh seperti pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), program sudah dirancang dengan baik. Karena memang langsung berkaitan dengan mayarakat. “Tetapi fakta di lapangan tidak ada pembangunan rumah keluarga miskin atau Gakin di desa dan kelurahan. Itu salahsatunya yang harus jadi perhatian pemerintah,” pungkasnya. (rif/nk)