Modus Nonton Kartu, Seorang Guru Cabuli Muridnya
Kapolres PPU, Sabil Umar saat menanyai tersangka yang tertunduk sambil menangis sesal
Kapolres : Tersangka Melakukan Aksinya Saat Belajar
PENAJAM (NK) – Seorang guru honor di Sekolah Islam Terpadu (IT) Kelurahan Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dap (28) tersangka pencabulan muridnya mengaku menggerayangi kemaluan murid perempuannya dengan mudos merayu korbannya nonton film kartu menggunakan handphone tersangka saat masih berlangsung proses belajar mengajar di kelas.
Hal ini diungkapkan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak dibawah umur berupa pencabulan yang dilakukan Dap kepada murid – murid perempuannya, Rabu (27/2/2019) di Mapores PPU.
Tersangka mengaku kepada penyidik setiap melancarkan aksinya, korban diajak nonton film kartu kemudian menggerayangi dada dan kemaluan korbannya. Aksi itu dilakukan tersangka saat di dalam kelas dan pelajar sedang berlangsung, terakhir aksi cabul itu dilakukan pada Sabtu (23/02/2019),”ujarnya.
Dibeberkannya, korban – korbannya adalah murid yang masih duduk di kelas dua SD atau rata – rata berusia tujuh sampai delapan tahun dan kini baru ada sembilan anak yang melaporkan menjadi korban pencabulan tersangka tersebut.
Ia menuturkan, kasus terungkap setelah sejumlah murid melaporkan kepada orang tuanya kalau kelaminnya dipegang oleh tersangka dan ada juga anak yang merasa sakit bagian kemaluannya, mendapat keterangan tersebut, kemudian para orang tua dan wali murid itu melaporkan kasus ini ke Polres PPU pada Minggu sore (24/02/2019).
Mendapati laporan tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU kemudian melakukan pengajaran terhadap tersangka. Akhirnya sekitar Senin dini hari (25/02/2019) sekitar pukul 01.00 wita tersangka berhasil diringkus di sekitar Taman Roselin PPU.
Menurutnya, jumlah korban kemungkinan bertambah, karena dari pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan sejak Oktober 2018 lalu. Oleh karena itu, dihimbau kepada orangtua yang anaknya jadi korban bisa melaporkan ke Polres PPU, karena kasus ini masih dikembangkan.
Dari pengakuan tersangka, jelasnya, tindakan pidana pencabulan itu baru pertama kali dilakukan ketika mengajar di SDIT sedangkan tepat lain tidak pernah. Mungkin karena menjadi pengajar, tersangka mendapat kesempatan dekat dengan anak – anak sehingga melakukan perbuatan tersebut. Ketika meraba kelamin korbannya tersangka tidak memasukan jari atau lainnya ke kelamin mudirnya jadi hanya menyentuh saja.
Ia menilai, kemungkinan tersangka bisa menderita kelainan, apalagi hingga saat ini belum menikah, namun untuk memastikan perlu dilakukan pemeriksaan dari ahli kejiawaan.
Atas perbuatan tersangka, kami jerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Selain tersangka kami juga mengamankan baju dan celana korban serta handpone tersangka yang didalamnya tidak ditemukan film atau foto porno,”tegasnya.
Kapolres mengakui, sebenarnya sebelum terjadinya kasus ini, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak terkait untuk mensosialisasikan tentang perlindungan anak baik di sekolah-sekolah maupun di tempat umum, untuk itu dirinya menghimbau kepada para orang tua lebih mengawasi anak – anaknya, bersikap terbuka dan proaktif menanyakan kepada anaknya terhadap proses belajar di sekolah saat diluar pengawasan orang tua.
Sementara itu saat Kapolres menanyakan kepada tersangka langsung kenapa berbuat demikian, sambil menangis tersangka mengatakan, ketika melakukan sepertinya ada yang menggerakan dan bisikan suruhan untuk meraba dan menggeranyangi tubuh muridnya tersebut.
“Saya tidak tau pak, sepertinya ada yang menggerakan tangan dan bisikan menyuruh saya meraba raba murid saya. Saya menyesali sekali pak berbuat demikian. Saya mau sekali menikah tetapi belum punya pacar pak,”ujar tersangka sambil terisak –isak.
Diberitakan, kasus pencabulan kepada murid perempuan kembali terjadi, sebelumnya terjadi di disalah satu SD di desa Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Bs (57) yang merupakan seorang guru agama dan terungkap pada Senin (18/02/2019) lalu, kini kejadian serupa terjadi di salah satu SDIT PPU dengan tersangka seorang guru agama pula bernama Dap.
Sementara itu, mewakili kepala sekolah dan Bidang Pendidikan Yayasan, Asniar mengaku sekolah dan yayasan kaget atas kejadian ini, pasalnya selama ini Di dikenal cukup dekat dengan anak didiknya dan tidak berprilaku aneh meskipun baru di November lalu tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru ngaji, mengajar di kelas satu dan tiga.
“Informasi yang saya terima yang bersangkutan ditangkap di taman roselin pada Minggu (24/02/2019) malam sekitar pukul 00.00 wita, namun untuk jelasnya silahkan tanyakan kepada polisi,”pungkasnya.(nav/nk)