Narkoba Seberat 0,89 Gram Dibuang ke Closet
Pemusnahan narkoba sabu – sabu yang dilakukan oleh tersangka Ags dengan cara dilarutkan dalam air disaksikan oleh undangan sebelum kemudian dibuang ke closet
PENAJAM (NK) – Barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu seberat 0.89 gram sebanyak tiga poket hasil penangkapan tindak pidana narkoba Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Selasa pagi (31/7/2018), dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian dibuang ke closet toilet Polres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto menuturkan, barang bukti narkoba sabu – sabu tersebut merupakan hasil penangkapan tindak pidana narkoba dengan tersangka Ags dengan Laporan Polis : Lp/A-02/VII/2018/KALTIM/RES PPU/SPKT Sek Babulu tanggal 01 Juli 2018. Dan hari pihaknya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Babulu dan ditemukan tiga poket narkoba seberat 0.89 gram sabu – sabu,”bebernya.
Dibeberkannya, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri, Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Pairan serta dua orang anggotanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PPU, Yesi. SH, dan Dinkes serta perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dilarutkan ke dalam air di dalam toples kemudian dibuang ke dalam closet toilet. Dimana proses pemusnahan tersebut dilakukan oleh tersangka sendiri hingga dibuat dalam closet,”pungkasnya.(nav/nk)