KaltimPPU

Operasi Yustisi Penegak Perbup 38 Tahun 2020 Terus Menjaring Pelanggar Prokes

PENAJAM (NK) – Menyambut pergantian tahun Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati (Perbub) 38 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di PPU.

Operasi dilakukan dengan tujuan menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketika berpergian keluar rumah untuk menekan penyebaran covid-19 di PPU, Rabu (30/12/2020).

Operasi Yustisi dilaksanakan di ujung jalur dua depan Kantor Bupati PPU Jalan Provinsi KM.9, simpang empat lampu merah Kelurahan Petung dan di depan pos terpadu Tunan. Sebanyak 92 orang pelanggar yang terjaring terdiri 28 orang tidak memakai masker sedangkan 64 orang lainnya menggunakan masker tidak sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, Kasi Pengawalan dan Penjagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nasrullah Naserudin mengatakan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten PPU semakin meningkat. Yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat menerapkan prokes 4M seperti mencuci tangan, memakai masker saat diluar rumah menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020, selama ini yang terjaring hanya mendapat sanksi teguran dan sanksi tertulis. Contohnya saja seperti seorang pemuda saat kedapatan tidak memakai masker ia hanya beralasan lupa membawa makser,” ujarnya.

Nasruddin pun berharap dengan adanya kegiatan ini, agar kesadaran warga di PPU menaati prokes dimasa pandemi covid-19, dapat terus ditingkatkan.
“Sebab bila semua sadar, tentunya penyebaran covid 19 dapat dikendalikan,” tutupnya. (on)