Panwaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di 48 TPS Pilkada se PPU
Daud Yusuf S.Hut
Daud : Hasil Klarifikasi Kami Jadikan Bahan Pengkajian
PENAJAM (NK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menindaklanjuti dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati – Wabup PPU yang dilaporkan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten PPU.
Demikian dikatakan, Ketua Panwaslu Kabupaten PPU, Daud Yusuf didampingi Edwin Irawan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu PPU, usai meminta keterangan dan klarifikasi seorang saksi Paslon Bupati – Wabup PPU Nomor urut 2 H. Andi Harahap – Fadly Imawan (AHLI) yang menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Senin (9/7/2018).
Daud kepada newskaltim.com mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan klarifikasi serta keterangan seorang saksi Paslon Nomor 2 AHLI atas nama Fitrianingsih selaku saksi di TPS 22 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Data hasil klarifikasi dari saksi yang didatangkan oleh pelapor, kami jadikan sebagai bahan untuk pengkajian serta pencocokan data yang dimiliki oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 22 itu,”ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah mengintruksikan kepada Panwascam Babulu melakukan klarifikasi kepada KPPS tersebut, termasuk juga Panwascam Penajam, Waru dan Sepaku melaksanakan hal serupa kepada KPPS dengan cara sampling.
Edwin Irawan menambahkan, harusnya hari ini saksi yang didatangkan oleh saksi pelapor berjumlah empat orang untuk mewakili empat kecamatan se PPU, namun mereka tidak dapat melakukannya dengan alasan para saksinya sedang sibuk kerja.
“Klarifikasi yang disampaikan saksi TPS 22 itu menyatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat KPPS memberikan dua surat suara kepada seorang pemilih, seharusnya surat suara tersebut satu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan satu lagi surat suara Pilbup, tetapi yang diberikan semua surat suara Pilgub, sehingga pemilih itu kehilangan suara untuk Pilbup,”urai Edwin.
Ia mengungkapkan, hari ini empat Panwascam se PPU sedang melakukan klarifikasi kepada KPPS secara random dan hasilnya disampaikan langsung ke Panwaslu. Hasil klarifikasi harus diterima sebelum dilaksanakan rapat pleno.
“Laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini resmi kami terima pada Minggu (8/7/2018) kemarin, sebagaimana aturan berlaku batas waktu pleno Panwaslu untuk menetapkan status kasus ini selama lima hari sejak dilaporkan, berarti pada Kamis (12/7/2018) sudah ada keputusan dari Panwaslu atas kasus ini,”ujarnya.
Ia menuturkan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada 27 Juni kemarin disampaikan oleh Kepala BSPN DPC PDIP Kabupaten PPU, Ishak bersama Sekretraisnya, Hesti Aprian serta satu operator atau Inputor data dari BSPN DPC PDIP PPU Nurita. Pelapor menyatakan ada kejanggalan dan sebagai bentuk pelanggaran pemilu di 48 TPS tersebar di empat kecamatan se PPU dan minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pilkada di PPU.
“Atas laporan tersebut, maka kami (Panwaslu) segera menindaklanjutinya sebagaimana aturan berlaku, dan baru satu saksi yang kami mintai klarifikasinya selain saksi pelapor,”tutupnya.(nav/nk)