ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUPolitikPPU

Parlementaria – DPRD PPU Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun 2018


PENAJAM (NK) – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun anggaran 2018 Kabupaten PPU yang digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa masa sidang kedua, Jumat (3/5/3019).

Rapat yang digelar di gedung Paripurna DPRD PPU tersebut dipimpin Ketua DPRD, Nanang Ali, dihadiri Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud, para wakil ketua dan anggota DPRD serta undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Nanang Ali mengatakan, Rapat Paripurna Istimewa  pada hari ini beracara pokok penyampaian rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2018 Kabupaten PPU

“Kita ketahui bersama pada 4 April 2019 telah disampaikan LKPJ akhir tahun 2018 kepada DPRD dalam rapat paripurna, mengacu pada peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2017 maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus),”katanya.

Pansus itu, lanjutnya, bertugas untuk membahas dan merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini dengan keputusan DPRD nomor 4 tahun 2019 tentang rekomendasi DPRD PPU terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2018.

Menurutnya, LKPJ akhir tahun anggaran 2018 mengandung makna sangat strategis dalam penyampaian progres pembangunan selama satu tahun. Sehingga rekomendasi  DPRD yang disampaikan berbentuk saran dan koreksi yang bersifat membangun guna  perbaikan ke depan.

Rekomendasi ini juga diharapkan dapat dijabarkan oleh kepala daerah untuk dijadikan acuan  dalam mengevaluasi program yang dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”katanya.

Sementara itu, juru bicara Pansus LKPJ DPRD PPU, Thohiron, dalam laporannya secara garis besar merekomendasikan perbaikan kinerja sejumlah OPD termasuk keberadaan Perusda dan PDAM Danum Taka PPU.

Adapun OPD yang menjadi koreksi Pansus, adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu juga disoroti tentang peningkatan pendapatan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan berupa saran dan untuk perbaikan terhadap kinerja pemerintah daerah kedepan, agar capaian mengacu pada target dan realisasi anggaran dan capaian kinerja dengan tetap mengacu pada RPJMD,”pungkasnya.

Sementara itu Bupati PPU, AGM dalam pidatonya mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Kewajiban tersebut kata AGM, telah dipenuhi dengan menyampaikan LKPJ  Akhir Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna tanggal 04 April 2019 yang lalu.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPD  kepada Pemerintah, LKPJ  Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, yang mengamanatkan bahwa LKPJ yang telah disampaikan tersebut dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

 Pada akhirnya, lanjutnya, pada hari ini sebagaimana telah disimak dan dengarkan bersama, Pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk mengkaji LKPJ tersebut telah menyampaikan hasil kerjanya berupa catatan rekomendasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, secara khusus saya ingin menyampaikan penghargaan atas kinerja Pansus LKPJ DPRD Kabupaten PPU  yang telah menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat, “tambah AGM.

Oleh karena itu kata dia,  segala masukan atau kritikan yang tertuang dalam poin-poin catatan strategis dari Pansus LKPJ merupakan bahan yang sangat berharga. Selanjutnya akan berupaya mengkaji dengan seksama poin demi poin catatan-catatan strategis yang telah disampaikan oleh DPRD dalam rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi kinerja Pemerintahan Kabupaten PPU ke depan.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU  agar mencermati secara seksama dan menjadikan rekomendasi tersebut, sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah di masa mendatang,”tegasnya. (nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.