ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPolitikPPU

Parpol Diharapkan Kampanye Secara Tertib


PENAJAM (NK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi tentang pengaturan kampanye Pemilu 2019. Turut mengundang ketua serta anggota partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU di Hotel Rich, Lawe-lawe, Jumat(21/9). Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan dalam sambutannya menyampaikan Bawaslu menganggap kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman keputusan bersama gugus tugas pengawasan kampanye di media cetak dan elektronik.

“Acara kegiatan Sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman atau pemberitahuan serta mensosialisasikan beberapa hal, ini bagian sosialisasi dan upaya Bawaslu bersama gugus tugas upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Edwin kepada newskaltim.com.

Lebih lanjut kata dia, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya Bawaslu untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. Lembaga gugus tugas lainnya akan melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye. Waktu kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dimulai pada Tanggal 23 September 2018, setelah penetapan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres (calon wakil presiden). Kendati demikian parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.

Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU namun perlu masyarakat untuk tahu,” lanjutnya.

Edwin berharap, sosialisasi ini dapat membuat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 tidak melakukan pelanggaran saat masa kampanye. Tugas lainnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye, dimana definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak pemilih yang diselenggarakan untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu.

“Mudah mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, Bawaslu berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran, Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin,” tegasnya.(ADV/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.