Pegawai Pemkab PPU Awali Kerja Dengan Bermaaf-maafan
Seluruh Pegawai Pemkab PPU bermaaf – maafan awali masuk kerja setelah melalui lebaran Idul Fitri tahun ini
Gelar Sidak Kesejumlah Kantor dan Dinas
PENAJAM (NK) – Hari pertama masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) dimanfaatkan sebagai ajang ber maaf-maaf pan satu dengan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi awal masuk kerja setelah menjalani libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1439 H , Kamis, (21/6) kemarin.
Namun berbeda seperti biasanya apel tidak dapat dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati melainkan hanya dilaksanakan di teras depan Kantor Bupati PPU karena kondisi cuaca sedang hujan. Apel dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Alimuddin MAP.
Memulai rutinitas kita setelah melaksanakan libur pajang ini, yang pertama mari kita saling melepas diri, bermaaf-maaf pan berkenaan dengan hubungan dalam keseharian kita, baik itu hubungan internal personal maupun dengan yang lainnya, “kata Asisten III, Alimuddin M. AP saat memimpin jalannya apel pagi kemarin.
Ia mengatakan, bahwa libur yang diberikan kepada PNS maupun THL dilingkungan Kabupaten PPU dalam rangka Idul Fitri 1439 H ini cukup panjang. Untuk itu ketika waktu libur tersebut telah berakhir, diharapkan kepada seluruh PNS maupun THL yang ada harus masuk kerja seperti hari biasa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebelum pelaksanaan libur panjang kata Alimuddin, bahwa dengan jelas Pemerintah secara nasional telah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Jumlah libur yang diberikan tersebut telah cukup panjang sehingga mereka yang melanggar ketentuan dengan memperpanjang liburan wajib dikenakan sanksi.
“Jika PNS atupun THL tidak taat dengan aturan yang berlaku, pimpinan wajib memberikan sangsi tegas kepada bawahan, mulai teguran secara lisan, terguran tertulis hingga pemberian sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, “tegasnya.
Usai pelaksanaan apel pagi, Alimuddin dan sejumlah unsur pimpinan lainnya juga melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Kantor dan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (Humas6/nav/nk).