Pemilih Wajib Perlihatkan KTP-EL dan Suket Ke Petugas TPS
KPU Fasilitasi Pemasangan Iklan Tiap Paslon Pilkada
PENAJAM (NK) – Masyarakat Pemilih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), wajib membawa dan memperlihatkan KTP elektronik (KTP-EL) atau Surat Keterangan (Suket) saat akan menggunakan haknya pada 27 Juni 2018 mendatang di Tempat Pemunggutan Suara (TPS) Pilkada Gubernur- Wakil Gubernur atau Bupati – Wakil Bupati PPU tahun 2018.
Demikian ditegaskan, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi saat memberikan arahan dalam Rapar Koordinasi (Rakor) dengan media massa di PPU dalam rangka Pilkada serentak tahun 2018, Jumat (6/4/2018).
Meskipun telah mendapatkan formulir undangan atau C6, namun setiap warga pemilih harus juga memperlihatkan KTP – EL atau jika tidak menggunakan Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, apabila tidak dapat menunjukan maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mencoblos. Ketetapan ini merupakan aturan baru diberlakukan oleh KPU,”ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga kini masih belum diketahui karena memang belum ditetapkan, saat ini pihaknya sedang memproses dan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penetapan DPT dilaksanakan pada 18 April 2018 ini.
Terkait dengan publikasi atau pemasangan iklan setiap Paslon di media massa diatur dalam Pasal 32 (1) PKPU Nomor 4 tahun 2017 dimana KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat pada, yakni media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan atau media dalam jaringan (online) dan/atau lembaga penyiaran.
“Kode etik yang harus dituruti oleh media massa yang memuat dan menayangkan iklan kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundangundangan, media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Selain itu, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial,”pungkasnya.(ervan/nk)