Pemkab Bakal Tarik Retribusi Sampah
Wahyudi Nuryadi
Setiap Bulan Tiap Rumah Tangga Ditarif Sekitar Rp5 Ribu
PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menarik retribusi sampah kepada seluruh rumah tangga masyarakat PPU. Demikian dikatakan, Kepala DLH, Wahyudi Nuryadi kepada awak media, Senin (21/01/2019).
Nantinya setiap satu rumah tangga tiap bulannya akan ditarik retribusi sampah, namun nilai besaran tarifnya dan legalitasnya masih dalam pembahasan, bisa saja satu rumah tangga ditarik Rp5 ribu atau Rp3 ribu,”katanya.
Dibeberkannya, selama ini terkait retribusi sampah perusahaan dibayarkan melalui bendahara di Badan Keuangan (BK), namun untuk retribusi dari masyarakat ini masih dibicarakan ataukah melalui BK juga atau menggunakan peran para Ketua Rukun Tangga (RT)
“Penarikan retribusi sampah ini agar masyarakat juga memiliki tanggungjawab atas sampah yang dihasilkannya. Kita nanti meminta masukan dari para Ketua RT untuk mendapatkan solusi terbaik agar rencana itu bisa terlaksana,”ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan tarif sampah baik rumah tangga maupun perusahaan ini berbeda dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan revisi Perda sampah tersebut. Kalau perusahaan dihitung berat sampahnya kalau masyarakat tidak.
“Nanti kami diskusikan kembali terkait retribusi sampah itu, bagaimana teknis dan besaran retribusi yang kelak diberlaku,”pungkas Wahyudi.(nav/nk)