ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAEdukasiHEADLINEPPU

Pemkab PPU Anggarkan Rp2,9 M Untuk Baju Seragam Sekolah

Marjani

Seluruh Siswa Baru Bakal Dapatkan Baju Seragam Gratis

PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menganggarakan Rp2,9 miliar lebih untuk mengadakan baju seragam sekolah bagi 6.596 peserta didik baru  tahun 2019 ini. Demikian diungkapkan, Kepala Disdikpora PPU, Marjani, kepada newskaltim.com, Senin (21/01/2019).

Tahun 2019 ini, kita siapkan anggaran Rp2,9 miliar lebih untuk mengadakan bajur seragam sekolah dimana  masing – masing peserta didik mendapatkan dua pasang baju seragam sekolah, mudah – mudahan tidak over prize, sehingga anggaran itu cukup untuk membiayai baju seragam tadi. program ini merupakan kebijakan bapak bupati kami hanya tentunya yang menjalankan kebijakan itu,”katanya.

Pengadaan baju dua pasang seragam sekolah itu, lanjutnya, hanya diberikan untuk peserta didik baru tahun 2019 dari tingkat Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus negeri. Adapun 6.596 peserta didik baru tersebut jika dirinci yakni, peserta didik baru untuk jenjang TK sejumlah 181 orang, jenjang SD sebanyak 3.940 siswa dan 2.475 siswa untuk jenjang SMP berupa dua pasang baju atau pakaian hari Senin dan pramuka.

Adapun dua pasang baju seragam sekolah itu, lanjutnya, yakni, baju seragam hari Senin yaitu merah putih untuk Sekolah Dasar (SD) dan putih biru untuk siswa SMP, dan seragam pramuka. Sedangkan untuk swasta sementara belum diadakan karena mereka belum menyampaikan proposal saat penyusunan anggaran.

“Saya berharap pada Juli tahun 2019 semua peserta didik baru telah mendapatkan dua pasang seragam sekolah itu, pasalnya lelang mulai dilaksanakan pada Maret dan rampung dikerjakan pada Juni tahun ini. Oleh karena itu, saya telah meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan ukuran baju siswa barunya,”tukas Marjani.

Nanti, jelasnya, saat pendaftaran dan telah diterimanya peserta didik baru, maka pihak sekolah harus melakukan pendataan ukuran baju seragam peserta didiknya, sehingga kontraktor pelaksanaan bisa segera mengadakannya.

Terkait apakah baju itu berupa pakaian jadi atau hasil jahitan, tambanya, hingga kini masih belum diputuskan, tetapi tentunya ada spesifikasi jenis kain dan model bajunya yang masuk dalam perjanjian kontrak pekerjaan harus diikuti oleh kontraktor pelaksanannya.

“Untuk  baju batik tidak diadakan karena masing masing sekolah beda motifnya dan berdasarkan kebijakan pak bupati kita hanya mengadakan dua pasang baju seragam itu saja,”urainya.

Dengan telah diadakan seragam ini, tegas Marjani, maka pihaknya melarang sekolah mengadakan baju seragam dua jenis itu, namun untuk baju batik silahkan saja sekolah mengkoordinirnya karena harga mungkin bisa lebih murah

“Baju ini hanya diberikan satu kali bagi siswa penerima, sehingga tahun depan penerimannya untuk siswa lainnya dalam satu sekolah tersebut. Baju ini dihibahkan kepada orangtunya bukan kepada siswa, sehingga tidak mungkin satu keluarga mendapatkan baju setiap tahunnya,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.