ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Pemkab Fasilitasi Kemitraan Koperasi Pekebun dengan PKS

Bupati PPU, AGM saat memberikan arahan kepada peserta Rakor membahas harga TBS kepada perwakilan perusahaan, pengurus kopreasi pekebun dan pengurus Apkasindo

AGM Berharap Masyarakat Petani Sawit Bergabung di Koperasi

PENAJAM (NK) – Guna membantu pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi pekebun kelapa sawit, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Abdul Gafur Mas’ud  (AGM) atas nama Pemkab menggelar rapat koordinasi Fasilitasi Kemitraan Usaha Perkebunan antara Koperasi Pekebunan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Rabu (10/10/18).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat bupati tersebut, dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU,  H. Ahmad Usman, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmperindag), MS Kuncoro, Kepala Dinas Pertanian (Distan), Joko DF, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim, Sunyoto, Ketua Apkasindo PPU, Indra, sejumlah perwakilan perusahaan kelapa sawit serta beberapa pengurus koperasi sawit di kabupaten PPU.

Pada kesempatan tersebut, Usman menyampaikan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memfasilitasi kemitraan antara koperasi pekebun dengan PKS terutama dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang pada saat ini tidak stabil, bahkan cenderung menurun.

“Untuk itu, pertemuan hari ini diharapkan dapat segera membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, dimana yang menjadi regulasi adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun,”terangnya.

Selain itu, tambahnya, dalam Peraturan Menteri tersebut juga mengatur tentang kemitraan antara Perusahaan Perkebunan dengan pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun, dimana Perusahaan Perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui Kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati atau walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.

“Kelembagaan pekebun tersebut dapat berbentuk Koperasi dan di PPU sendiri juga sudah terbentuk empat buah koperasi yang mengkoordinir para pekebun sawit”, terang Usman.

Sementara itu, AGM  dalam arahannya menjelaskan, maksud diadakannya rapat ini adalah untuk memperoleh kesepakatan harga TBS antara Petani sawit dengan PKS, dimana harga TBS Sawit tersebut tidak merugikan para petani sawit yang ada di PPU.

Ia menegaskan, agar perusahaan dapat bekerjasama secara professional dan dapat memberikan informasi terkait acuan yang dipakai dalam penentuan harga TBS Sawit dikeluarkan oleh perusahaan perkebunan sawit selain itu diharapkan, para pekebun sawit dapat tergabung dalam sebuah kelembagaan seperti Koperasi.

Koperasi tersebut tentunya harus dapat bekerja secara professional kepada perusahaan, dimana apa yang menjadi standar bagi perusahaan-perusahaan dapat dibicarakan secara baik dan benar dan dibuat secara tertulis sesuai dengan data yang ada,”terang Abdul Gafur.

AGM menegaskan, permasalahan ini akan segera dikaji dan dirinya akan bertemu langsung dengan Gubernur untuk mencari solusi guna memecahkan permasalahan ini. Namun dirinya meminta agar perusahaan dapat memberikan standar yang diberikan kepada pekebun sawit sehingga kerjasama yang baik dapat terjalin nantinya antara koperasi pekebun sawit dengan perusahaan sawit dan berjalan secara berkesinambungan sehingga menjadi contoh bagi daerah lain di Kaltim khususnya.

Ketua Apkasindo PPU, Indra menuturkan, penentuan harga sawit sebenarnya sudah dilaksanakan setiap bulan melalui rapat penentuan harga TBS Sawit di Propinsi oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kaltim bersama dengan perwakilan pekebun sawit dan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Namun, faktanya di lapangan harga yang ditetapkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Dan dasar bagi perusahaan tidak menggunakan harga sawit telah ditetapkan itu, karena mereka menilai tidak adanya hubungan kemitraan antara perusahaan dengan para pekebun sawit,”tukasnya.

Berdasarkan hal itu, ia berharap, seluruh pekebun sawit dapat tergabung dalam sebuah kelembagaan pekebun seperti koperasi sebagai dasar dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan untuk saling bekerjasama, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan dapat memberi keuntungan kepada kedua belah pihak.(Humas05/Ike/nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.