ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Pemkab PPU Memasuki Tahap Pengesahan DPPA-SKPD

PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (20/10/2022) siang. Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah, Tohar serta dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan ini, disampaikan bahwa pengalokasian anggaran terkait penyelesaian utang daerah dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD yang telah tertuang dalam DPPA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022. Terkait penyelesaian utang tersebut, pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus melalui reviu terlebih dahulu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah PPU. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap karena bergantung dari proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat PPU, Ainie melaporkan bahwa reviu terkait perjalanan dinas dan honorarium telah dilaksanakan dalam satu bulan terakhir. Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, masih terdapat dokumen-dokumen yang perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Badan Kuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tur Wahyu Sutrisno dalam kesempatan tersebut menambahkan terkait dengan paket penyelesaian utang belanja tahun anggaran 2021 yang akan dilakukan pembayaran, hendaknya pimpinan SKPD memperhatikan hasil rekomendasi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab PPU tahun 2021.

Sementara itu, Tohar menyampaikan agar setiap SKPD melakukan pengendalian DPA masing-masing sehingga tidak membebani Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Jadi, ketika kita mengajukan SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran/ Surat Perintah Membayar) betul-betul atas beban belanja dari program dan kegiatan yang nyata-nyata secara empirik progres fisik dan juga berkesuaian, program dan kegiatannya juga tidak bertentangan dengan ketentuan,” ucap Tohar.(DiskominfoPPU/Advertorial/NK)