Pemkab PPU Tindaklanjuti Dugaan Pungli Disdukcapil
Pelayanan adminsitrasi kependudukan dan pencatatan Sipil kepada masyarakat yang dilakukan Disdukcapil PPU seharusnya dilakukan secara gratis bagi seluruh masyarakat
Surondal : Jika Terbukti Pemkab Berikan Sanksi Tegas

PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menindaklanjuti laporan dugaan praktik pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU. Demikian diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU, Surodal Santoso, kepada newskaltim.com.
Saat ini Pemkab terus menelusuri untuk mengumpulkan bukti dugaan pungli tersebut dantelah memberikan waktu satu bulan kepada Inspektorat untuk menyelidiki kebenaran laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdukcapil itu, untuk dijadikan pijakan dalam upaya pembinaan,”tegasnya.
Ia menambahkan, Pejabat pembina kepegawaian telah menginstruksikan agar kasus dugaan pungli di Disdukcapil itu segera ditindaklanjuti. Laporan ini baru pertama kali terjadi, karena selama ini belum ada laporan masyarakat maupun pejabat diatasnya,” beber Surodal.
Untuk diketahui, lanjutnya, Inspektorat PPU diberi batas waktu guna memeriksa korban selaku pelapor dan pelaku pungli sebagai terlapor, karena sebagai pelayan publik Disdukcapil tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau penarikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemohon
“Jika terbukti oknum pejabat tersebut telah melakukan Pungli, maka sanksi tegas diberikan kepadanya berupa sanksi indisipliner pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai,”tukasnya.
Dimana sesuai regulasi tersebut, jelasnya, sanksi hukuman yang diberikan, diantaranya hukuman berat, sedang dan ringan. Untuk hukuman berat meliputi sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),”terangnya.
Praktik dugaan pungli di Disdukcapil PPU itu mencuat ketika warga yang melakukan mutasi kependudukan dari pulau Jawa ke PPU, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum pejabat di Disdukcapil, namun hingga kini baru menerima Kartu Keluarga (KK) saja sementara KTP elektronik (e-KTP) belum diterbitkan.
Berdasarkan informasi, oknum pejabat itu bersedia membantu warga pindahan yang tidak mengantongi surat pindah dari daerah asal itu, dengan syarat membayar Rp1 juta untuk pengurusan KK dan E-KTP. Praktik pungli itu di pelayanan kependudukan tersebut sudah berlangsu sejak 2015 silam, dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2 juta, tergantung jumlah kepengurusan admnistrasi kependudukan.(nav/nk)