HEADLINEPPU

Pemkab PPU Usulkan 176 Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2018

Surodal Santoso

BKD Ajukan Alokasi Rp600 Juta Untuk Rekruktmen CPNS PPU

PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan formasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sebanyak 176 formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso mengatakan, tahun ini Pemkab dipastikan mendapat jatah formasi penerimaan CPNS tahun 2018 dan pihaknya telah mengusulkan sejumlah 176 formasi kepada Kemenpan RB.

Kami dapat pastikan jatah formasi CPNS 2018 untuk PPU itu setelah kami diundang untuk rapat koordinasi (rakoor) penetapan formasi CPNS yang akan digelar Kemenpan RB di Jakarta pada 6 September 2018,”ujarnya.

Dibeberkannya, usulan formasi 176 dari Pemkab PPU kepada Kemenpan RB itu akan disampaikan saat pelaksanaan rakoor dengan perincian 107 orang untuk formasi guru atau pengajar tingkat SD dan SMP, kemudian  42 orang tenaga teknisi umum dan 27 orang tenaga kesehatan.

“Kami berharap usulan itu dapat diakomodir seluruhnya  guna menutupi kebutuhan PNS atau Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU. Bahkan BKPP juga mengajukan alokasi anggaran untuk rekrutmen CPNS dalam APBD Perubagan tahun 2018 sekitar Rp600 juta,”tukas Surodal.

Untuk diketahui,jelasnya, anggaran yang diusulkan pihaknya itu guna membiayai seluruh tahapan seleksi penerimaan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Terkait dengan proses tes CPNS, tambah Surodal, karena terbatasnya teknisi program naskah soal di Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional VII Banjarmasin maka tahun ini pelaksanaan tes CPNS digelar bergabung bersamaan dengan Pemkot Balikpapan. Berbeda tahun sebelumnya teknisi program naskah CPNS mendatangi kabupaten /kota.

“Sebagaimana hasil rapat teknis yang digelar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, maka pelaksanaan tes penerimaan CPNS itu tidak lagi dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota,” pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.