ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup PPU. Ini Nomor Urut Masing-Masing Calon !!

Para calon memperlihatkan nomor urut mereka usai pencabutan nomor urut di KPU PPU


PENAJAM(NK) – Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU telah dilaksanakan. Pengundian nomor urut paslon dilakukan di Gedung KPU PPU sekitar pukul 10.15 wita. Selasa, (13/2/2018).

Hasil pengundian nomor urut tersebut menetapkan Paslon Mustaqim MZ-Sofyan Nur mendapatkan nomor urut 1, kemudian paslon Andi Harahap-Fadly Imawan di nomor urut 2, dan Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam di nomor urut 3.
Sebelum pelaksanaan pencabutan nomor urut, KPU PPU terlebih dahulu membacakan rangkaian kegiatan diantaranya Daftar hadir peserta , Tata Tertib pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengundian, selanjutnya proses pengundian.

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, pengundian nomor urut paslon ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan proses Pilkada PPU, sehingga dengan adanya nomor urut paslon tersebut nantinya akan dipasang dengan nama, foto beserta nomor urut paslon pada susunan daftar calon peserta Pilbup 2018 di PPU. Diterangkannya, nomor urut paslon itu juga akan digunakan untuk pencetakan surat suara dan keperluan kampanye paslon.

Daftar peserta calon bupati dan wakil bupati PPU ini juga akan digunakan untuk dipasang ditiap tempat pemungutan suara di masing-masing TPS,”jelasnya.

Berdasarkan pantauan Newskaltim.com dilokasi, terlihat ketiga paslon membawa tim sukses masing-masing baik berada didalam ruang kegiatan maupun diluar ruang pelaksanaan.

Dalam pelaksanaan Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi serta dihadiri Sekretaris Daerah PPU Tohar, Ketua DPRD PPU Nanang Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, Dandim 0913/PPU Letkol Czi Dwi Imam Subagyo, dan Ketua Panwaslu PPU Daud Yusuf.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses