HEADLINEKaltimPolitikPPU

Penundaan Pleno Terbuka DPTb Kaltim Tidak Berdampak ke PPU

Mohammad Khazin

PENAJAM (NK) – Penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tidak berdampak pada hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang digelar KPU PPU baru baru lalu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten PPU, Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Khazin, kepada newskaltim.com, Sabtu (23/02/2019) membenarkan, perihal ditundanya pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb tingkat Provinsi Kaltim hal ini disebabkan karena masih kosongnya komisioner KPU Kaltim.

“Apabila pleno tersebut tetap dilanjutkan maka dinilai tidak memiliki legitimasi hukum sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU yang diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2010,”tegasnya.

Menurutnya, pleno itu bisa saja dilaksanakan apabila dilakukan oleh komisioner KPU Pusat sebelum terisinya komisioner provinsi.

Namun, lanjutnya, untuk di PPU sendiri pleno berjalan dengan clean and clear berjalan sesuai tahapan. Dimana rapat pleno penetapan rekapitulasi DPTb telah dilaksanakan KPU PPU pada 17 Februari 2019 lalu.

Kondisi serupa bisa terjadi di KPU PPU,   jika pelaksanaan pleno dilakukan setelah masa jabatan komisioner PPU sudah berakhir dan belum terpilih maka pleno itu juga dinilai tidak memiliki legitimasi hukum sesuai dengan PKPU,”tukas Khazim.

Untuk diketahui, pada 19 Februari 2019 kemarin KPU Kaltim telah menyebarkan undangan bernomor 306/PL.02.1-und/64/sek-prov/II/2019 perihal rapat pleno DPTb di aula KPU Kaltim. Tetapi perwakilan dari Bawaslu Kaltim memberikan masukan agar menunda pleno tersebut, karena hingga kini komisioner KPU Kaltim belum terisi, sehingga KPU RI yang memiliki wewenang untuk melaksanakan rapat pleno itu.

Hal itu, karena Sekretariat KPU Provinsi Kaltim tidak dapat melakukan rapat pleno karena tidak memiliki legitimasi hukum, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU yang diubah dengan PKPU Nomor 1 tahun 2010.

Terpisah Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Selasa (5/2/2019) lalu sempat menyampaikan bahwa KPU Kaltim akan ditangani langsung perwakilan KPU RI.  Hingga terpilih komisioner sehingga sementara langsung pusat yang kelola.(am/nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.