ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Perekrutan P3K Pemkab Usulkan Formasi Khusus Ke Pusat

Drs. Alimuddin M.Ap 

PENAJAM (NK) – Rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, namun Pemkab mengusulkan formasi khusus untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau honerer yang telah berkerja lima tahun keatas kepada pemerintah pusat.

Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar ada perlakukan khusus bagi THL atau Honorer yang telah berkerja di pemerintahan selama lima tahun keatas sebagai formasi khusus,”ujar Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin, kepada newskaltim, Senin (04/02/2019) di Penajam,

Usulan itu, jelasnya, dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada THL yang selama ini telah bertugas membantu pemerintah selama lima tahun bahkan lebih tanpa putus.

Untuk diketahui, lanjutnya, hingga kini pihaknya terus melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan P3K tersebut salah satunya melakukan pertemuan tim Baperjakat untuk menghitung anggaran dan menyusun formasi apa saja yang dibutuhkan dan hasilnya nanti disampaikan kepada Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.

“Kami juga mengusulkan formasi khusus bagi P3K dengan kealihan khusus serta bagi THL yang telah bekerja lima keatas. Perlakuan  khusus dimaksud bagi THL dengan kemampuan tertentu kalau bisa diatas 35 tahun dapat diterima sedangkan mereka yang telah bekerja diatas lima tahun mendapatkan nilai lebih pada seleksi komptensi bidang atau SKB saat dilakukan tes dalam proses perekrutan nanti,” jelas Alimuddin.

Dituturkan Alimuddin, perekrutan P3K ini menggunakan sistem tes layaknya penerimaan CPNS. Dimana pemerintah pusat telah menetapkan menggunakan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang seperti yang dilakukan dalam penerimaan CPNS.

Pemerintah pusat, urainya, telah menetapkan tiga formasi perekrutan P3K pada tahun 2019 ini yakni, formasi tenaga pendidikan atau guru, kesehatan dan formasi penyuluh lapangan pertanian.

“Kami juga menyusun jumlah kebutuhan pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya kebutuhan pegawai yang diajukan ke pemerintah pusat belum bisa diumumkan ke masyarakat sebelum disetujui pak bupati,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.