ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Perusahaan Sawit Harus Beri Hak Plasma 20 Persen ke Masyarakat, Ini Permintaan M. Udin dari Komisi III DPRD Kaltim

Samarinda (NK) – M. Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, meminta perusahaan sawit untuk memberikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat yang tinggal disekitarnya.

Ia mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan.

“Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata M. Udin, Selasa (21/11/2023).

M. Udin mengatakan bahwa pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan sawit merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan bertujuan agar perusahaan sawit menjadi mitra baik dan bukan musuh.

Ia juga menyarankan agar sektor peternakan mampu memanfaatkan peluang pasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan dipindahkan pada tahun 2024.

“Kami ingin mengetahui kawasan mana saja yang cocok untuk pengembangan peternakan. Apakah sentra ekonomi peternakan di satu kawasan atau ada di daerah lain,” ujar M. Udin.

M. Udin menyampaikan permasalahan yang sedang berlangsung antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat mengenai hak plasma, dengan menyebutkan contoh di mana perusahaan menyediakan lokasi plasma yang jauh dari perkebunan utama, sehingga menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” tutur M. Udin.

M. Udin melaporkan bahwa produksi daging dan telur Kalimantan Timur tidak mencukupi kebutuhan daerah, peternak lokal hanya memenuhi 28% kebutuhan daging sapi provinsi, sedangkan peternak Samarinda mampu memenuhi 40-60% kebutuhan komoditas telur ayam provinsi.

“Sementara, sektor peternakan di Kaltim semestinya bukan hanya daging sapi, tetapi juga ada kambing, lebah, walet, dan hasil ternak lain yang punya potensi ekonomi,” ungkap M. Udin.

M. Udin mengimbau koordinasi lintas sektoral di bidang peternakan, khususnya dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, pemerintah kabupaten dan kota.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antar-sektor. Kami juga akan mengundang Kementerian Pertanian dan Peternakan Pusat dalam rapat Komisi III, agar lebih komplit,” tutup M. Udin. (Adv/NK)