Pilkada PPU 2018, Kandidat Jalur Independen Bisa Dipertimbangkan
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi
PENAJAM(NK) – Jalur independen untuk mengikuti Pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2018 mendatang, bisa di pertimbangkan bagi masyarakat ataupun calon yang ingin maju ke pertarungan politik di PPU namun tak memilik perahu partai politik.
Dari diskusi tim newskaltim.com dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Feri Mei Efendi, di ketahui syarat untuk mengikuti Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 salah satunya adalah minimal mengantongi 11.800 surat pernyataan dukungan dari masyarakat.
Dari hitungan 10% dari jumlah DPT PPU, diketahui untuk jalur independen atau perseorangan di butuhkan sekitar 11,800 surat pernyataan dukunagn dan KTP pendukung untuk yang di setorkan Ke KPUD,”ujar Feri.
Nantinya dukungan masyarakat yang diberikan oleh calon independen akan dilakukan verifikasi.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, pendaftaran untuk perorangan akan lebih dulu di lakukan karena adanya verifikasi langsung kepada para pendukung calon perseorang nantinya.
“Pendaftaran untuk perorangan akan dimulai pada bulan November sekitar tanggal 25, dan setelah dilakukan verifikasi akan di umumkan penetapnnya pada akhir Desember,”jelas Feri.
Sementara itu untuk kandidat dari partai politik pendaftaran akan di buka pada tanggal 10 Januari 2018 mendatang.
“Kami juga prediksi ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan akan ikut Pilkada PPU pada 2018, dengan syarat mengantongi 11.800 pernyataan dukungan dari masyarakat,”
Perlu diketahui, pada 25 november 2017 mendatang pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan untuk indenpenden dengan kisaran dukungan sekitar 18.000 dukungan, lalu di lakukan verivikasi dan tanggal 29 desember 2017 penetapan calon.(teguh)