Waduh, Pengemis Berpenghasilan Jutaan Rupiah Ini Diamakan Satpol PP PPU
Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP, Denny Handayansyah saat melakukan pemeriksaan kepada dua pengemis di Kantor Satpol PP PPU
PENAJAM(NK) – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamamkan dua orang pengemis berpenghasilan jutaan rupah bernama Juheri (55) warga Dusun Tengah RT 02, Kelurahan Dusun Tengah, Kecamatan Dengkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan teman seprofesinya Ihak (68) warga Dusun Laok Lorong, RT 01 RW 01 Kelurahan Bunpenang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Jatim. Kedua pengemis tersebut diamankan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) PPU diantaranya Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena tidak memiliki KTP dan Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum (Tibum), sedangkan Ihak dikenai Perda (Tibum) sebab memiliki KTP. Jumat, (18/8/2017).
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP PPU, Adriani Amsyar didampingi Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP, Denny Handayansyah mengatakan, kronologis penangkapan kedua pengemis tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas kelakuan kedua pengemis itu. Pasalnya, tak jarang pengemis tersebut melakukan pemaksaan ke warga untuk memberikan mereka uang.
“Jadi, kita lakukan penyelidikan sampai akhirnya kita dapat mengamankannya pada Kamis, (17/8) kemarin saat dia sedang berada di sekitar masjid Ar-Rahman Penajam sekitar pukul 14.00 wita,”ujarnya.
Dibeberkannya, dari tangan tersangka, dirinya berhasil mengamankan uang sekitar Rp. 700 ribu dan tas berisi kantongan plastic serta dua buah buku. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Juheri selama ini tidak sendirian. Namun, dia bersama Ihak yang merupakan teman satu daerahnya. Dari hasil keterangan Juheri tersebut, dirinya kemudian berhasil mengamankan Ihak saat melakukan aksinya di sekitar pasar Petung dan dari tangan Ihak petugas mengamankan uang sebanyak Rp. 600 ribu hasil dari mengemisnya
“Di PPU tersangka tinggal sementara di rumah kos yang berada di belakang Masjid Al-Falah Kelurahan Petung dan sudah tinggal selama selama empat bulan saat kita tanyakan ke anak pemilik kost tersebut,”ungkapnya.
Ditambahnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa lembar bukti transper dari tiga bank dengan empat nomor rekening pengiriman. Diketahui, dalam jangka tiga bulan keduanya telah mengirimkan uang ke rekening-rekening tersebut sebanyak Rp. 28 juta lebih.
“Kami menduga selama kurang dari satu minggu masing – masing pengemis itu mampu mendapatkan uang paling sedikit Rp2 juta, pasalnya dari bukti transfer paling rendah mereka mengirim uang sebanyak Rp1 juta dan tertinggi Rp3,5 juta. Rencanannya kedua pengemis itu akan kita pulangkan Sabtu hari ini menggunakan pesawat terbang dengan biaya sendiri dari uang yang dijadikan barang bukti total sebanyak Rp1,3 juta.,”bebernya.(kanda)