HEADLINEKaltimPolitikPPU

Pilkades Serentak di PPU, Kalangan Parpol dan PNS Boleh Mendaftar

Ilustrasi (dok.internet)

PENAJAM(NK) – Dalam waktu dekat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II pada 27 November 2017 mendatang. Saat ini tahapan pilkades serentak sudah mulai masuk pada proses pendaftaran bakal calon. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Irmansyah.

Irmansyah mengatakan, tahapan pencalonan kepala desa tersebut dilakukan sesuai Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara nomor 21 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Saat ditanya tentang syarat calon kepala desa yang ingin mendaftar, Irmansyah menjelaskan bahwa tidak ada syarat tambahan dan tidak ada larangan untuk pendaftar yang berada dikalangan Partai Politik (Parpol) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Calon dari kalangan Parpol dan PNS boleh saja mendaftar di Pilkades selama mendapat ijin dari partai dan pimpinan. Namun, setelah terpilih dan dilantik harus keluar dari Parpol tersebut. Kalau untuk PNS harus dapat ijin dari Bupati,”ujarnya.

Ditambahnya, pada Pilkades kali ini, terdapat sebanyak 14 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2017 di PPU, diantaranya di Kecamatan Penajam terdapat dua desa, Kecamatan Waru terdapat satu desa, Kecamatan Babulu sebanyak lima desa dan Kecamatan Sepaku sebanyak enam desa.

“untuk saat ini ada 14 desa yang melaksanakan pilkades. Rencananya juga ada satu desa yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku yang sudah melaksanakan Pilkades tahap pertama tapi mengalami sengketa dan akan dilakukan Pilkades lagi didaerah itu, namun saat ini masih belum tau apakah akan diikutkan di pilkades sertentak ini atau melaksanakan pilkades sendiri,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.