Polda, Kejati, Itwil Kaltim Ikut Perangi Pungli, Satgas Saber Segera Dibentuk
SAMARINDA(NK)- Pungutan liar (Pungli) memang sangat faniliar di benak kita. Pungli memang seakan tak lepas dari aktivitas keseharian, misalnya dalam pengurusan administrasi dan lainnya. Pungli menjadi trend baru bagi kalangan pemberi layanan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya. Hal ini menjadi cambuk bagi negeri ini untuk berbenah dan menghapus pungli.
Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). Buktinya, Presiden menguatkan komitmen itu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli.
Terkait dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak akan menindaklanjutinya dengan segera membuat Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi Kaltim yang akan dikomandonya bersama Kapolda, Kajati, Itwil dan semua lembaga pengawasan di Kaltim.
“Dengan Perpres No 18 Tahun 2016, kita akan segera membentuk Satgas Saber Pungli Provinsi Kaltim dengan melibatkan lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan pemberantasan pungli di seluruh wilayah Kaltim,” tegas Gubernur Awang Faroek sebelum menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (24/10).
Sampai saat ini, lanjut Awang Faroek memang ada laporan yang diterima, tetapi belum bisa ditindak karena belum ada bukti yang kuat. Meski demikian pengawasan terus dilakukan. Oleh karena itu diminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa membantu Satgas Saber Pungli dalam melakukan pemberantasan pungli di daerah.
Kalau masyarakat menemukan bukti, baik Gubernur maupun Kapolda dan semua lembaga dan instansi pemerintah akan segera melakukan penindakan dan melakukan perbaikan,” katanya.
Awang Faroek Ishak menegaskan, pungli tidak boleh lagi terjadi, baik dalam mengurus KTP, pembuatan sertifikat, pembuatan SIM, termasuk di sekolah-sekolah, karena sekolah di Kaltim pada dasarnya sudah dibantu biaya operasionalnya oleh pemerintah.
“Intinya Kaltim siap menindaklanjuti Instruksi Presiden dengan baik,” kata Awang.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan praktik pungli, Gubernur Awang Faroek menegaskan yang bersangkutan akan dinonaktifkan selama proses hukumnya berjalan. Jika sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku akan diberhentikan.
“Oleh karena itu diminta bupati dan walikota maupun kepala SKPD untuk lebih gencar memberikan pengawasan terhadap bawahannya agar tidak terjadi pungli,” pinta Awang Faroek.(mar/sul/humasprov/Taufik)