Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu Kelurahan Jenebora di PPU
PENAJAM (NK) – Seorang pengedar narkoba atau narkotika jenis sabu – sabu berinisial Ab (26) warga RT. 10 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan bruto 2,08 gram.
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, Minggu (21/6/2020) kepada newskaltim.com mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (19/6/2020) kemarin sekira pukul 23.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di RT. 10 Kelurahan Jenebora, Penajam, tanpa perlawanan dan ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya.
Dibeberkannya, adapun kronologis kejadian bermula saat saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU yang di pimpin Kanit II Ipda Javier melakukan penyelidikan di wilyah Kelurahan Jenebora. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita anggota melihat seseorang yang dicurigai yang diketahui berinisial Ab.
“Ketika itu tersangka sedang berada di sebuah rumah terletak di RT. 10 Kelurahan Jenebora, Penajam dan oleh anggota Opnas dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengeledahan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu diteras rumah dan ditemukan pula satu buah dompet warna hitam yang berisi lima paket sabu-sabu. Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa satu bong penghisal sabu-sabu, satu korek gas dan satu sendok takar terbuat dari sedotan di ruang tamu rumah.
Dari hasil temuan barang bukti tersebut, tuturnya, kemudian petugas langsung membawa tersangka ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka pihaknya mengenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.(nk/nav)