Polres Kubar Amankan 10 Tersangka Narkoba
Para tersangka pemilik dan pengedar sabu di Kubar, didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres di Sendawar
Kurang Dari Dua Bulan, 34,21 Gram Sabu Nyaris Beredar
SENDAWAR (NK) – Kurun Oktober hingga pertengahan November 2018 ini, Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus dan mengamankan sepuluh tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 poket sabu dengan berat total 34,21 gram.
Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari kepada wartawan di Sendawar, Rabu (14/11/2018) lalu, menegaskan, kejahatan narkoba akan terus diperangi tanpa pandang bulu. Menurutnya, Indonesia saat ini darurat narkoba, maka semua pihak harus bergandeng tangan memerangi narkoba.
“Pada Oktober lalu diamankan empat tersangka pemilik dan pengedar sabu di Jalan Trans Kaltim arah Kubar-Kukar,”jelasnya.
Dibeberkannya, para tersangka yakni Sandi (24) warga warga Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dibekuk di Kampung Resak II, Kecamatan Bongan.
“Dari tersangka Sandi diamankan barang bukti berupa 13 poket sabu dengan berat total 3,5 gram,” urainya.
Selang tiga hari kemudian, yakni pada Rabu (10/10/2018), ungkapnya, Polisi kembali berhasil mengamankan tersangka pemilik dan pengedar narkoba di jalan Trans Kaltim, Kampung Pusung, Kecamatan Muara Lawa.
“Yaitu tersangka Rudi (39) dengan barang bukti 11 poket sabu seberat 3,8 gram. Belum habis disitu, pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.30 Wita, masih di Jalan Trans Kaltim, Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Satreskoba Polres Kubar berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu,”tukas Jamhari.
Adapun tersangkanya yakni, Sarmidi (25) bersama barang bukti tiga poket sabu seberat 1,1 gram. Dari pengembangan, tersangka Sarmidi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Zaenal (29) yang diamankan dari rumahnya dengan barang bukti lima poket sabu seberat 5,8 gram.
Jamhari menambahkan, sejak awal November lalu Satreskoba Polres Kubar lagi-lagi berhasil mengamankan enam tersangka pemilik dan pengedar narkoba di Kubar.
Diantaranya tersangka Pahruroji (21) diamankan pada Sabtu (3/11/2018) di jalan poros Trans Kaltim, RT 05 Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Bongan, dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 2 gram. Tersngka mengakui sabu itu didapatnya dari tersangka Budi santoso (32) yang juga turut diamankan ke Mapolres di Sendawar,” ucapnya.
Masih dihari yang sama, Satreskoba Porles Kubar berhasil mengamankan tersangka Ipung Purwanto (26) yang berdomisili di Kampung Eheng, Kecamatan Barong Tongkok,. Dari tangan tersangka Ipung diamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,5 gram.
“Kemudian pada Sabtu (10/11/2018) lalu juga diamankan tersangka Nikolas (25) di Jalan Trans Kaltim . Tersangka yang merupakan warga Kota Samarinda itu diamankan bersama barang bukti dua poket sabu seberat 10 gram,” ucap Jamhari.
Pada Minggu (11/11/2018) Satreskoba Polres Kubar kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka pemilik dan pengedar narkoba, yakni Badi (43) dan Suparno (49) di Jalan Trans Kaltim KM 57, Kampung Muara Gusiq, Kecamatan Bongan, dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 5,4 gram.
“Saat akan diamankan, tersangka Suparno melawan dan membahayakan petugas. Akhirnya tersangka Suparno di dor bagian kakinya dengan timah panas oleh petugas,” tandas Jamhari.
Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 132 subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara.(ran/nk)