Polres Paser Limpahkan Tiga Berkas Perkara Sekaligus
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi
TANA PASER(NK)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser, baru-baru ini telah melimpahkan tiga berkas perkara atau P21, kasus pembunuhan dan pencurian dengan enam tersangka beserta dengan barang bukti yang ditemukan di TKP.
Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, kasus yang menyedot perhatian masyarakat adalah kasus pembunuhan yang melibatkan FS (18) dengan enam korbannya, yang dua diantaranya meninggal dunia, di Gang Bersama 8 Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot 21 September 2016.
“Berkas kasus yang melibatkan FS telah P21, dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Rabu (10/1) lalu,” ujarnya Jum’at (13/01/2017).
Selain berkas kasus pembunuhan, berkas dua perkara lainnya yang berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di dua lokasi berbeda, yakni PT AIK Kecamatan Batu Sopang 22 September 2016 dan pencurian TBS sawit milik PTPN 13 di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot 16 September 2016 lalu juga telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.
Empat Tersangka pencurian di PT AIK berinisial AY, Sp, Id, dan Hd berhasil diamankan 15 November 2016 lalu, bersama barang bukti satu unit truk bernomor polisi B 9758 BDF, 50 janjangan sawit, fotocopy HGU PT AIK, serta fotocopy IUP PT AIK,” beber AKP Aldi.
Sedangkan pencurian yang dilaporkan PT PN 13, Sat Reskrim mengamankan tersangka AS (27) langsung di TKP pencurian di kebun PT PN 13 di Desa Tepian Batang. Dengan barang bukti mobil pick up putih bernomor polisi KT 1873 EC beserta isinya yakni 72 janjang sawit.(niken/red)