Polres PPU Amankan Pelaku Penimpasan
Kapolres PPU : Pelaku Diancam Minimal 12 Tahun Penjara
PENAJAM(NK)- Terkait kabar yang beredar, bahwa Pelaku peminpasan Dv (30) telah menyerahkan diri, pasca melakukan penganiayaan berat terhadap Korban Bc (42), pada Jum’at malam (20/01/2017) di Jl. Provinsi KM. 005 RT. 014 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat penjelasan yang faktual dari Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan. Sabtu, (21/01/2017).
Teddy mengatakan, pasca kejadian tersebut, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, yang melarikan diri.
Pelaku tidak menyerahkan diri, setelah pihak kami mengamankan barang bukti berupa sebilah mandau beserta sarungnya, Sat Reskrim Polres PPU langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Dv. Selang tujuh jam pencarian, kami berhasil menemukan pelaku Dv di Kecamatan Babulu sekitar pukul 02.00 dini hari, dikediaman kerabat pelaku yang ada di Kecamatan Babulu. Dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres PPU,” ujarnya kepada Newskaltim.com saat dihubungi via telpon seluler.
Teddy menambahkan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah, dikarenakan adanya masalah utang-piutang jual beli sparepart mobil senilai 100.000 yang belum dibayar oleh Ul kerabat korban sendiri.
“Sebelum melakukan penimpasan, korban Bc dan Ul sempat terlebih dahulu melakukan penganiayaan ringan berupa pemukulan terhadap pelaku Dv karena pelaku menagih sisa pembayaran sparepart itu. Tidak terima dianiyaya kemudian, pelaku Dv naik pitam dan mengambil senjata tajam berupa mandau langsung menyabetkan mandau tersebut ke korban Bc,”tambahnya.
Hingga saat ini, korban masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan pelaku Dv terancam sanksi pidana Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan Berat dan terancam hukuman penjara minimal 12 tahun.(mede)