HEADLINEHukrimPPU

Polres PPU Terapkan Penggunaan Smart SIM

PENAJAM (NK) – Polres Penajam Paser Utara telah menerapkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi cerdas) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan dan SIM peningkatan.

“Kita telah melaksanakan penerapan smart SIM bagi masyarakat PPU yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru, perpanjangan dan SIM peningkatakn,”kata Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Lantas Polres, AKP Edy Haruna, kepada awak media, Kamis (10/10/2019).

Ia menjelaskan, memang ada beberapa perbedaan dari SIM kartu lama dan smart SIM yang menggunakan kartu model baru. Dimana smart SIM telah memiliki sistem telah terintegrasi dari registrasi dan identifikasi karena dilengkapi chip yang mampu membaca sistem itu.

“Dalam chip tersebut terdapat data antara lain catatan forensik kepolisian terus prilaku pengemudi termasuk bisa digunakan atau difungsikan sebagai e-money atau kartu berbayar sehingga dapat dipakai untuk berbelanja, bayar tola tau parker non tunai,”terang Edy.

Diungkapkannya, penerapan pembuatan SIM menggunakan kartu jenis baru ini telah berjalan selama dua minggu terakhir pasca dilakukan launching oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  Irjen Pol Refdi Andri bertepatan dengan HUT Lalu lintas pada Minggu (22/9/2019) di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

“Setelah resmi diluncurkan oleh pak Korlantas Polri langsung diteruskan ke Polda dan Polres – Polres seluruh Indonesia termasuk di Polres PPU sendiri,”tuturnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, smart SIM yang telah diterbitkan jika rata – rata setiap hari masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan diterbitkan 25 hingga 30 keping SIM, maka jika dikalkulasi sejak 22 September kemarin hingga saat ini jumlah yang diterbitkan mencapai kurang lebih 6 ratus keping.

Menurutnya, smart SIM ini sebenarnya mekanismenya sama dengan SIM yang lama, namun aplikasinya, fisik dan modelnya berbeda termasuk terdapat sejumlah fasilitas data bahkan dapat digunakan sebagai kartu e-money.

“Meskipun telah diterbitkan smart SIM, tetapi SIM yang hingga kini masih aktif belum habis masa berlaku, tetap bisa digunakan,”tegasnya.

Terkait dengan biaya kepengurusan smart SIM, kata dia, tidak mengalami perubahan biaya sama seperti sedia kalan, yakni SIM C baru sebesar Rp100 ribu, SIM A baru Rp120 ribu, Perpanjang SIM C sebanyak Rp75 ribu dan SIM A sejumlah Rp80 ribu  atau sesuai peraturan yang berlaku.

Edy menerangkan, untuk penggunaan e-money atau uang elektronik dalam smart SIM tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas sehingga di kartu itu belum terisi dana. Jadi kelak ada perintah spesipik terkait e-money itu.

“Material kartu smart SIM kami nilai lancar dan selama ini mampu mencover semua masyarakat yang ingin mendapatkan SIM jenis baru itu, jadi material tersebut dikirim dari Ditlantas Polda Kaltim sekitar 1.000 hingga 2.000 keping. Kebutuhan kartu baru diberikan setelah kami mengusulkannya,”pungkas Kasat Lantas.(nav/nk)