Polsek Waru Ringkus Tiga Pengguna dan Dua Pengedar Narkoba
Para tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang berhasil diringkus Polsek Waru saat dimintai keterangan oleh petugas
PENAJAM (NK) – Polsek Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/06/2019) dini hari sekitar pukul 00.23 wita, berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu terdiri dari tiga orang pengguna serta dua orang pengedar.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Waru, Iptu Singgih Supriyatmoko, kepada awak media menuturkan, awalnya petugas berhasil membekuk tiga orang pelaku pengguna narkoba di sebuah rumah yang terletak di RT 20 Kelurahan Waru pada Rabu dini hari pukul 00.25 Wita. Ketiganya diringkus usai mengkomsumsi sabu sabu.
“Ketiga tersangka pengguna tersebut yakni, RU (44), SP (27) dan AS (28). Mereka kita tangkap setelah kami menerima informasi warga kalau di RT 20 Kelurahan Waru kerap terjadi tindakan pidana mengkonsumsi narkoba,”ujarnya.
Dari tangan tiga tersangka ini, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah korek gas warna merah, satu buah telpon seluler merek Oppo warna merah.
Dibeberkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan dilakukan pengembangan diketahui kalau barang haram tersebut dibeli tersangka SU (35) warga Jalan Mata Air RT 006 Kelurahan Waru, sebanyak dua paket sabu seharga Rp400 ribu dan baru dibayar separuhnya.
Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SU dan ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu sabu disembunyikan dalam bungkus rokok dengan berat bruto 1,05 gram, satu buah, uang tunai Rp 200 ribu,”ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, upaya pihaknya untuk memberantas narkotika tersebut terus dilakukan dan dari pengakuan SU, ternyata barang haram yang dijualnya itu dibeli dari tersangka pengedar TR (42) warga RT 04 Desa Sesulu.
Dari tangan TR, tuturnya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sabu sejumlah tujuh paket yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak bungkus sarung dengan bruto 5,36 gram. Lalu satu buah sekop sedotan plastik, satu sekop dari kartu remi, tiga buah plastik pembungkus sabu, satu buah hp merk xiomie, SIM B II, satu buah kotak bungkus sarung dan uang tunai Rp2 juta,
“Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Polsek Waru untuk proses lebih lanjut. Dimana kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun lamanya,”pungkas Singgih.(nav/nk)