RAPAT Paripurna Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada rapat paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (29/06/2021). Karena Raperda yang diajukan tersebut merupakan Raperda yang berkaitan sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda Pemerintahan.
Bupati PPU AGM saat sambutan mengatakan Raperda yang telah diajukan saat ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kabupaten PPU sendiri Realisasi Pendapatan pada tahun 2020 sebesar 1,32 triliun rupiah.
Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 88,13 milyar rupiah, pendapatan transfer sebesar 1,19 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 48,97 milyar rupiah.
“Realisasi belanja daerah tahun 2020 sebesar 1,27 triliun rupiah lebih dengan rincian : belanja operasi sebesar 851,87 milyar rupiah lebih, belanja modal sebesar 361,34 milyar rupiah lebih, belanja tidak terduga sebesar 57,84 milyar rupiah lebih, belanja transfer/bantuan keuangan sebesar 116,29 milyar rupiah lebih, defisit sebesar 58,14 milyar rupiah lebih, realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 sebesar 93,19 milyar rupiah, berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, “jelas AGM.
Sedangkan lanjut AGM, realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 21,83 milyar rupiah lebih berupa penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank, pembiayaan neto sebesar 71,35 milyar rupiah lebih. Sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (silpa) yakni sebesar 13,21 milyar rupiah lebih.
“Sementara untuk neraca sampai dengan per tanggal 31 Desember 2020 yaitu jumlah aset sebesar 4,44 triliun rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut : aset lancar sebesar 86,63 milyar rupiah lebih, investasi jangka panjang sebesar 110,44 milyar rupiah lebih, aset tetap sebesar 4,08 triliun rupiah lebih, aset lainnya sebesar 167,28 milyar rupiah lebih, jumlah kewajiban sebesar 355,70,42 milyar rupiah lebih serta jumlah ekuitas sebesar 4,09 triliyun rupiah lebih,”terang AGM.
Sebelum mengakhiri sambutan AGM, mengingatkan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kabupaten PPU mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kalinya secara berturut-turut. Karena dengan pencapaian tersebut, berharap agar seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa dapat terus mempertahankan kinerja terbaiknya hingga maksimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih optimal.
“Ucapan terimakasih atas dukungan, bantuan dan kerjasama kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta seluruh jajarannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan pada tahun 2020 dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (Advertorial/NK2)