Rapat Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU PPU Tetapkan 11.829 Dukungan
Suasana rapat Pleno yang dilaksanakan KPU PPU Pada minggu, (10/9) di Kantor KPU PPU
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada 2018 mendatang. Minggu, (10/9/2017).
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU PPU dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi serta dihadiri seluruh Anggota Koimisioner dan Ketua beserta anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PPU.
Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan KPU PPU selaku penyelenggara pemilu. Sehingga dalam rapat tersebut ditetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 11. 829 dukungan dan tersebar sekurang-kurangnya 50 persen lebih dari jumlah kecamatan, artinya minimal tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan yang ada di PPU. Dijelaskan Feri, angka tersebut berangkat dari jumlah Pemilu terakhir yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang jumlah DPT sebanyak 118.289 pemilih.
Jadi, sesuai peraturan KPU No. 3 tahun 2017, jika penduduk PPU yang tidak sampai 250 ribu, maka syarat minimal adalah 10 persen dari DPT terakhir,”ujarnya.
Diterangkan Feri, syarat dukungan calon perseorangan tersebut diserahkan pada 25-29 November 2017 untuk kemudian dilakukan verifikasi factual terhadap jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU PPU. Dijelaskannya, verifikasi factual dilaksanakan secara sensus atau per individu. Kemudian lanjutnya, pada Desember 2017 akan diumumkan kepada yang bersangkutan dan masyarakat bahwa calon perseorangan yang mendaftar ke KPU PPU apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Jika calon perseorangan tersebut memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri bersama pasangan calonnya sehingga saat mendaftar nanti atas nama pasangan calon. Pendaftarannya bersamaan dengan calon partai politik pada 8-10 Januari 2018,”pungkasnya.(kanda)