Relaksasi Pembayaran PKB Diperpanjang, Balik Nama Dapat Diskon 40 Persen
PENAJAM (NK) – Relaksasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang. Hingga 31 mendatang, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak yang telah kadaluarsa, lebih dari setahun selain tak didenda juga bakal dapat diskon. Itu diungkapkan Kepala Samsat Pembantu Penajam Paser Utara (PPU) Arifin, siang kemarin.

Dijelaskan, sejatinya program pemerintah provinsi tersebut telah selesai pada 30 September. Namun, menimbang kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum berakhir, akhirnya program diperpanjang. “Karena daya beli masyarakat masih terpengaruh pandemi, nama kebijakan untuk memberikan keringan kepada masyarakat kembali dilanjutkan,” ungkapnya.
Arifin menyebut, adapun diskon yang diberikan beragam. Mulai dari 10, 15, 20, 25, dan 30 persen. Bagi masyarakat yang masa pajaknya kadaluarsa satu tahun didiskon 10 persen, mati dua tahun 15 persen, tiga tahun 20 persen, empat tahun 25 persen, dan 30 persen untuk pajak kendaraan kadaluarsa lima hingga sembilan tahun.
“Kemudian untuk bea balik nama kendaraan bermotor didiskon 40 persen. Kami berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan ini. Masyarakat dapat lebih optimal dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” imbuh pria ramah tersebut.
Terlebih, lanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan memberikan hadiah senilai bertotal Rp 1,7 miliar buat masyarakat se-Kaltim. Itu bakal diundi pada akhir tahun mendatang. “Rp 1,7 miliar tersebut akan diberikan kepada 340 orang yang beruntung. Nilainya Rp 5 juta per orang,” paparnya.
Arifin, kriteria atau syarat untuk mendapatkan hadiah itu tak lain adalah telah melaksanakan wajib pajak kendaraan. “Iya, bagi kendaraan bermotor yang pajaknya telah lunas, maka otomatis akan terdaftar di sistem. Sementara bila masih ada tunggakan, tidak akan masuk sistem yang masuk pengundian,” sambungnya.
Agenda pengundian hadiah sendiri telah digelar dua kali. Perdana pada 2018 lalu, hadiahnya mencapai 10 juta per orang. Kemudian tahun 2019 naik menjadi Rp 12,5 juta, tetapi jumlahnya terbatas. “Tahun ini memang menurun hanya Rp 5 juta. Namun tahun ini peserta yang dapat banyak,” pungkasnya. (nav/nk)