Ringkus di Dua Lokasi, Polres PPU Berhasil Amankan Puluhan Gram Sabu
Sejumlah barang bukti
PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi yakni di RT. 009 Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali dan di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu. Minggu, (7/1/2018).
Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil meringkus tiga tersangka di Desa Gunung Putar yakni Hs (29) warga Desa Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, Hd (27) dan AB (19) warga Desa Rintik Kecamatan Babulu. Sedangkan datu tersangka diringkus di Desa Gunung Intan Babulu yakni Hf (18) warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.
Saat di konfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengatakan, dari penangkapan di Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dengan jumlah tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21, 29 gram, 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram, 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan uang tunai Rp. 890 ribu.
Kalau penangkapan di Desa Gunung Intan dengan satu tersangka, kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 alumunium foil, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah jaket warna hijau dan uang tunai Rp. 25.000 ribu,”ungkapnya.
Ditambahnya, masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tentang Narkotika.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres PPU untuk diproses lebih lanjut,”tutupnya.(aris/nk)