ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoHEADLINEKaltim

Sabaruddin dorong pemerintah daerah tertibkan kendaraan berpelat luar daerah

SAMARINDA (NK) – Maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang lalu-lalang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya kota Balikpapan mendapat sorotan tajam dari Legislatif Karang Paci Dapil Kota Balikpapan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengingatkan pemerintah daerah agar lebih serius menertibkan kendaraan berpelat luar daerah yang lalu-lalang di daerah tersebut. Ia menilai maraknya kendaraan non-Kaltim berpotensi menggerus pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kendaraan yang berasal dari luar daerah tetap menggunakan berbagai fasilitas publik di Kaltim, tetapi kontribusi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Hal tersebut menciptakan ketidakseimbangan antara pemanfaatan fasilitas dan pemasukan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Kami sudah menggelar RDP dengan Badan Pendapatan Daerah. Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan yang jelas. Kita perlu sistem filtrasi yang tegas,” ujar Sabaruddin pada Minggu (23/11/2025).

Politisi Gerindra itu menjelaskan sejumlah daerah lain seperti Aceh dan Medan pernah mengalami penurunan penerimaan karena lemahnya pengawasan terhadap kendaraan dari luar wilayah. Fenomena serupa, mulai terlihat di Kaltim dan harus segera ditangani sebelum berdampak lebih besar pada pendapatan daerah.

Karena itu, Ia menegaskan pentingnya kebijakan yang mendorong seluruh kendaraan yang beroperasi di Kaltim untuk melakukan balik nama, sehingga pembayaran pajaknya dapat tercatat sebagai pendapatan provinsi.

“Mereka memakai jalan kita, tapi pajaknya tidak kita terima. Kondisi seperti ini harus dibenahi,” tegasnya.

Sejumlah mekanisme kini tengah dibahas, termasuk kewajiban surat jalan bagi kendaraan milik perusahaan. Namun, Sabaruddin mengakui pengawasan terhadap kendaraan pribadi akan menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan langkah yang lebih tegas dari aparat di lapangan.

“Dishub dan kepolisian harus aktif melakukan razia dan memeriksa masa berlaku surat jalan. Kalau pengawasan tidak diperketat, kita akan terus merugi,” imbuhnya.

Selain penindakan, Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi jemput bola, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim dan memiliki banyak kendaraan.

Pun, Sabaruddin mengusulkan pemberian insentif berupa pelayanan cepat atau kemudahan administrasi bagi warga maupun perusahaan yang mengurus balik nama kendaraan. Usulan itu muncul karena keluhan terkait proses administrasi yang dianggap rumit masih sering terdengar di masyarakat.

“Kadang masyarakat yang ingin mengurus sendiri malah menemui kendala. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika kita ingin pendapatan meningkat, maka pelayanan publik juga harus berbenah,” pungkasnya. (ADVERTORIAL/NK)