Satpol PP PPU, Musnahkan 1.472 Botol Miras Ilegal Hasil Razia
PENAJAM (NK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (8/7/2020) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.472 botol miras ilegal berbagai jenis dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Satpol PP PPU tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, Kapolres PPU, AKBP Dharma Nughara, Kepala Satpol-PP, Adriani Amsyar dan undangan lainnya.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar menyatakan, pemerintah daerah memiliki peraturan dasar terkait dengan penjualan miras, seperti aturan tempat, perizinan, dan kadar miras tersebut. Hal ini juga sebagai instrumen penegakan Peraturan Daerah yang ada di PPU. Ia pun mengapresiasi kerja Satpol PP PPU, sekaligus menjadi penegasan kepada warga PPU bahwa Satpol adalah instansi yang berwenang untuk menindak peredaran miras.
“Meskipun masih banyak kekurangan-kekurangannya, namun kerja teman-teman Satpol PP perlu kita apresiasi. Ini juga sebagai salah satu tugas pokok Satpol-PP dalam membantu pemerintah untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang juga menegakan Perda nomor 5 tahun 2009 terkait pengendalian miras di wilayah PPU,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan miras ini, ada yang diperbolehkan ada yang dilarang. Sepanjang ada dasarnya. Dasar yang kami gunakan adalah izin tempat. Selain itu juga kadar yang terkandung. Kegiatan ini, juga sebagai bentuk kerja satuan pemerintah dalam penegakan aturan, ia berharap publik dapat ikut terlibat dalam pengawasannya.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha pada kesempatan sama menyatakan, dukung penuh langkah yang dilakukan pemerintah. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan dalam menjaga kondusifitas. Karena biasanya, katanya, salah satu penyebab terjadinya perkelahian, perselisihan antar kelompok bersumber dari miras.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol-PP guna melakukan penertiban, apabila ada yang diberikan izin tentu ada pengawasannya,” ungkapnya.
Kepala Satpol-PP, Adriani Amsyar, menjelaskan ribuan miras ilegal ini bersumber dari hasil razia pihaknya serta Polres PPU dan barang bukti Pengadilan Negeri (PN) PPU. Dimana barang bukti ini disita dari semua tempat hiburan sejenis kafe yang izinnya bukan untuk miras. Karena di PPU ini belum ada tempat yang berizin untuk menjual miras.
Adapun pihaknya secara tegas terus melakukan giat serupa dalam penegakan aturan pengendalian miras. Adapun miras berbagai merk ini merupakan barang bukti yang dikumpulkan sejak 2014 lalu hingga 2020 ini.
“Selain miras bir hitam, bir putih, wiski, vodka, anggur merah juga termasuk minuman tradisional tuak turut dimusnahkan. Adriani menjelaskan sebenarnya tuak tidak tergolong miras. Namun tuak yang dijual ini sudah rusak. Tidak lagi manis, tapi bisa memabukkan. Itu yang sering dikonsumsi, kalau kebanyakan dan beralkohol ‘kan bisa berbahaya,” ungkapnya.
Andriani membeberkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.472 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek yang disita dari THM. Miras sitaan merupakan hasil dari penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum yang digelar sejak Januari 2020.
“Tetapi kami belum menemukan ada kafe yang menyimpan miras dengan jumlah besar untuk dijual, karena beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe di PPU, tetapi mereka tetap menjual miras meskipun tidak mengantongi ijin. Penyitaan miras ilegal tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas di tengah masyarakat PPU yang selama ini sudah tercipta,” pungkas Andriani.(nav/nk)