HEADLINEHukrim

Baru Sebulan Jabat Kasat Reskrim, Polres PPU Berhasil Ungkap 3 Curanmor

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Mohammad Fajar didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres PPU, Aiptu Arnomo saat Press Release di ruang kasat reskrim Polres PPU

PENAJAM(NK)- Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reskrim menggelar Press Release terkait kasus curanmor yang berhasil ditangani selama satu bulan Kasat Reskrim Polres PPU AKP Mohammad Fajar bertugas di PPU.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Fajar menagatakan, dalam jangka waktu satu bulan menjabat, sebanyak tiga kasus pencurian bermotor  (Curanmor) yang berhasil diungkap, dan rata-rata berhasil ditangani dalam waktu kurang dari 24 jam. Dijelaskan Fajar, kasus curanmor pertama terjadi di Desa Girimukti Kecamatan Penajam pada (10/10/2016) dengan pelaku berinisial AB (31) yang telah mencuri motor jenis Jupiter Z milik Yudi (33) warga Kelurahan Petung.

“yang menariknya, pelaku kehabisan bahan bakar saat membawa lari motor korban sehingga memudahkan kami untuk meangkapnya,”ujarnya, Rabu (26/10/2016)

Lanjutnya, untuk kasus yang kedua terjadi pada Jum’at (21/10/2016) sekitar pukul 12.15 Wita yang terjadi di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku. Dipaparkan Fajar, kasus curanmor di Kecamatan Sepaku tersebut dilakukan oleh pelaku dengan inisial MI (26) yang berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam nopol KT 6758 IV milik Hartati (28). Dibeberkannya, Kronologis kejadian, pada pukul 11.00 Wita korban datang ke polsek sepaku untuk melaporkan kasus curanmor yang menimpanya, kemudian dengan sigap polsek Sepaku memberitahu jajaran Sat Reskrim Polres PPU dan kemudian melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, ada informasi bahwa ada motor sedang disembunyikan di kebun sawit, setelah 1 jam pemantauan, akhirnya pelaku muncul karena mungkin sudah merasa aman, padahal kita sedang memantau. Alhamdulillah, dalam waktu 2 jam kita berhasil menangkapnya dan diproses di Polsek Sepaku,”ungkapnya.

Fajar menambahkan, untuk kasus curanmor yang ketiga terjadi di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam pada Minggu,(23/10/2016) yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (36) warga pelabuhan Itci Kelurahan Kampung Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat. Diketahui, FR membawa kabur motor jenis Ninja RR warnah merah nopol DM 5207 BN milik Suprapto (54) warga RT 01 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Fajar mengungkapkan, FR berhasil dibekuk setelah sebelumnya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat RT 15 Kelurahan Penajam bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis Ninja. Mendengar hal tersebut Anggota langsung melakukan pengintaian untuk kemudian melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku diamankan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR warna merah nopol DM 5207 BN, namun body sepeda motor telah diprotoli. Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Penajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“jadi, anggota berhasil membekuk pelaku dalam waktu 8 jam pada saat pelaku akan menjual motor curiannya di daerah Rt 15 Kelurahan Penajam,”pungkasnya.

Atas Kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Red/Kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.