HEADLINEHukrim

Polres PPU Ungkap Kasus Korupsi BUMDes dan PNPM

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Mohammad Fajar didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres PPU, Aiptu Arnomo saat Press Release di ruang kasat reskrim Polres PPU

PENAJAM(NK)- Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus pertama terkait Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di bidang simpan pinjam perempuan (SPP) di kecamatan Sepaku dan yang kedua terkait penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui KasatReskrim AKP Mohammad Fajar di dampingi Kanit Tipikor Aiptu Arnomo mengatakan, mengenai kasus tipikor pertama yang dilakukan pelaku berinisial WH dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di bidang simpan pinjam perempuan (SPP) di kecamatan Sepaku yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 285,168,475,00,-.

“Kita ungkap penggelapan dana simpan pinjam Perempuan di program PNPM Kecamatan Sepaku, dan berkasnya sudah P21,”ungkap Arnomo pada Press Release siang tadi. Rabu (26/10/2016)

Arnomo menjelaskan, WH melakukan korupsi dengan menjadi ketua di beberapa kelompok SPP, dengan menggukan empat modus. Modus pertama menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik untuk melakukan pinjaman. Kemudian lanjutnya, modus kedua menggunakan KTP dengan sepengetahuan orangnnya untuk melakukan pinjaman tetapi uangnya digunakan untuk dirinya sendiri, yang ketiga masyarakat meminjam uang, namun nilai pinjamannya dinaikan. Yang terakhir, masyarakat yang membayar pinjaman secara benar, uangnya di gunakan untuk kepentingan pribadinya.

WH ini menjadi ketua di beberapa kelompok SPP dan menggunakan KTP anggota SPP tersebut untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan juga memgambil uang anggota yang membayar pinjaman”paparnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18 undang-undang  nomor 31 tahun 1999 yang bagaimana telah di ubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Mohammad Fajar mengungkapkan, untuk kasus tipikor kedua terkait penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kecamatan Babulu yang diperkiraan mengakibatkan kerugian negara  diatas  900 juta rupiah masih dilakukan penyidikan oleh jajaran Satreskrim Polres PPU.

“Kita juga sedang selidiki korupsi BUMDes di Kecamatan Babulu, kerugian diatas 900 juta rupiah dan untuk tersangka masih kita selidiki dan kembangkan. Jadi, kita belum bias kasih tahu nama dan jumlah tersangkanya. Nanti, kalau sudah lengkap dan P21 kita akan informasikan,”ungkap Fajar.(Red/Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.