Sekda PPU Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih di Desa Potensial
PENAJAM (NK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengambil langkah cepat dalam menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (30/4/2025) di ruang rapat Bupati PPU.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Komisi III DPRD PPU, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, notaris/PPAT, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam arahannya, Tohar menekankan bahwa kebijakan strategis ini harus segera ditindaklanjuti secara konkret. “Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Instruksi Presiden harus kita jawab dengan tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Tohar menginstruksikan Dinas KUKM Perindag dan Dinas PMD untuk segera melakukan identifikasi terhadap desa-desa yang memiliki potensi ekonomi untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Kecamatan Babulu disebut sebagai titik awal dari proses identifikasi ini.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemetaan desa potensial. Dari situ kita lanjutkan dengan sosialisasi yang menyentuh seluruh elemen masyarakat desa,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut, lanjut Tohar, harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha lokal. Setelah pemahaman masyarakat terbentuk, desa akan difasilitasi untuk mengadakan musyawarah khusus guna membahas dan menyepakati pembentukan koperasi.
“Kita dorong dari belakang, desa harus melaksanakan musyawarah dan menghasilkan komitmen serta berita acara kesediaan membentuk koperasi,” tutur Sekda.
Tohar menambahkan bahwa hasil musyawarah desa tersebut akan diproses secara administratif untuk diajukan kepada notaris sebagai langkah legalisasi koperasi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh koperasi harus menggunakan nama yang mencantumkan label “Merah Putih” di belakangnya.
“Bidang usaha utama koperasi bisa ditentukan menyusul, tergantung pada potensi masing-masing desa. Namun secara umum, kami memprediksi sektor pertanian dalam arti luas akan mendominasi, termasuk pangan, perkebunan, pertanian basah, dan perikanan,” jelasnya.
Menutup arahannya, Sekda menekankan pentingnya hasil nyata dalam dua bulan ke depan. “Yang kita butuhkan bukan sekadar kuantitas koperasi, tetapi bukti konkret bahwa Kabupaten PPU telah bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan nasional ini,” pungkas Tohar (DiskominfoPPU)